MAKI Gugat Penghentian Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara ke Praperadilan
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar
JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai gugatan hukum. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan lembaga antirasuah tersebut.
Permohonan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SP3 yang digugat sebenarnya telah dikeluarkan KPK pada Desember 2024, namun baru diumumkan ke publik pada Desember 2025.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penghentian penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kita anggap SP3 ini tidak berdasar. Alasan tidak ditemukannya kerugian negara tidak masuk akal, apalagi kasus ini berkaitan dengan sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara,” ujar Boyamin dalam keterangan video yang dikutip dari Metro TV News, Rabu (7/1/2026).
Boyamin juga mempersoalkan alasan kedaluwarsa yang digunakan KPK. Menurutnya, dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) bersifat berkelanjutan sehingga tidak bisa dihentikan hanya karena faktor waktu. “Kami berharap hakim praperadilan membatalkan SP3 tersebut agar perkara kembali diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, penjelasan itu justru menjadi salah satu pemicu gugatan dari MAKI yang menganggap penghentian ini sebagai bentuk pelemahan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Analisis:
Kasus ini menyoroti potensi celah hukum dalam penanganan korupsi sektor tambang, terutama menyangkut penghitungan kerugian negara dan penerapan asas kedaluwarsa. Hasil praperadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi transparansi dan akuntabilitas proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kata Kunci:
KPK, MAKI, praperadilan, SP3, korupsi tambang, nikel, Konawe Utara, Boyamin Saiman, kerugian negara, kedaluwarsa.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar