Bareskrim Geledah Rumah Anton Timbang, Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 24 Apr 2026
- visibility 138
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Langkah tegas aparat penegak hukum kembali mengguncang dunia pertambangan Sulawesi Tenggara. Tim Bareskrim Polri resmi menggeledah rumah Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, pada Kamis (23/4/2026), terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Konawe Utara.
Penggeledahan berlangsung di kediaman Anton di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 16.22 WITA. Aparat sempat tertahan di gerbang setelah diminta menunjukkan surat izin resmi dari pengadilan oleh pihak kuasa hukum dan massa yang berjaga.
Sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) dan LSM tampak mengawal situasi di sekitar lokasi. Ketegangan sempat terasa sebelum akhirnya aparat memperlihatkan dokumen lengkap. Setelah dinyatakan sah, tim penyidik langsung masuk dan melakukan penggeledahan dengan pengamanan ketat dari Polda Sultra.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, membenarkan kegiatan tersebut. “Ok,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Langkah penggeledahan ini bukan tanpa konteks. Dua hari sebelumnya, Bareskrim telah mengirim tim dokter dari RS Polri Kramat Jati guna memeriksa kondisi kesehatan Anton Timbang. Hal itu menyusul permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum dengan alasan sakit.
Irhamni menegaskan, verifikasi kesehatan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah alasan tersebut valid atau sekadar upaya menghindari pemeriksaan.
“Kami akan layangkan panggilan kedua dan cek kondisi kesehatannya. Apakah benar sakit atau penghindaran dari proses hukum,” tegas Irhamni.
Menurutnya, kehadiran tersangka sangat krusial dalam proses penyidikan. Keterangan yang diberikan akan menjadi dasar penting sebelum penyidik mengambil langkah hukum lanjutan.
Kasus ini berawal dari dugaan aktivitas tambang nikel ilegal yang dilakukan melalui perusahaan milik Anton, PT Masempo Dalle. Lokasi tambang berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Bareskrim menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen menertibkan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Secara prosedural, penggeledahan telah mengantongi penetapan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP Pasal 33. Sementara itu, dalam aturan hukum, tersangka wajib memenuhi panggilan penyidik. Jika mangkir dua kali tanpa alasan sah, penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan ujian serius bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Tingginya atensi masyarakat terlihat dari kehadiran berbagai ormas dan LSM saat proses penggeledahan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bareskrim belum mengungkap hasil penggeledahan maupun hasil pemeriksaan medis terhadap Anton Timbang. Pihak kuasa hukum juga belum memberikan pernyataan resmi.
Bareskrim menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar