Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Utara, Atur Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026
- visibility 135
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Utara terkait Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, tim perancang melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi pengaturan dalam rancangan peraturan bupati tersebut. Penelaahan dilakukan untuk memastikan bahwa materi muatan yang diatur telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada kejelasan mekanisme pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), mulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan dan evaluasi. Hal ini dinilai penting agar penggunaan anggaran tersebut dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel oleh pemerintah daerah.
Belanja Tidak Terduga sendiri merupakan pos anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak, seperti penanganan bencana, keadaan darurat, maupun kebutuhan lain yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dalam perencanaan anggaran daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, melalui proses tersebut setiap rancangan peraturan dapat diselaraskan secara hukum sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.
“Melalui proses harmonisasi, diharapkan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya,” ujar Topan.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen memberikan dukungan dalam proses pembentukan produk hukum daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah benar-benar berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Konawe Utara tentang pengelolaan Belanja Tidak Terduga dapat segera disempurnakan dan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, khususnya dalam menghadapi situasi darurat atau kebutuhan mendesak lainnya.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar