Breaking News
light_mode
Trending Tags

Anton Timbang Tersangka! Skandal Tambang Nikel Ilegal di Sultra Meledak

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
  • comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memicu gelombang reaksi publik. Kabar tersebut langsung ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan memunculkan spekulasi bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan praktik pertambangan nikel ilegal yang selama ini diduga menggurita di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sejumlah warganet menilai penetapan tersangka terhadap tokoh pengusaha daerah itu bukan sekadar perkara hukum biasa. Mereka menduga kasus ini berpotensi menyeret aktor lain yang selama ini diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Siap-siap yang lain menyusul,” tulis sejumlah netizen dalam berbagai komentar yang beredar di media sosial, menanggapi kabar bahwa Anton Timbang resmi berstatus tersangka.

Kasus ini kembali membuka tabir gelap eksploitasi nikel di Sulawesi Tenggara, wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat cadangan nikel terbesar di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut kerap diwarnai konflik antara kepentingan ekonomi, kerusakan lingkungan, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Diduga Menambang di Luar Izin

Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel tanpa izin melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT Masempo Dalle.

Perusahaan tersebut diduga melakukan pengerukan tanah dan bijih nikel di kawasan hutan yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya kegiatan penambangan tanpa dasar legal yang jelas.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni, Ahad (15/3/2026).

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang di PT Masempo Dalle.

Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

27 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengurai dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung di wilayah pesisir Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan yang sah pada lokasi operasional yang berada di kawasan hutan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Masempo Dalle.

Lokasi penambangan berada di kawasan pesisir Morombo Pantai, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan eksploitasi sumber daya alam seiring melonjaknya permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

Polisi Sita Alat Berat

Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, di antaranya:

  • empat unit dump truck
  • tiga unit ekskavator
  • satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang

Buku ritase tersebut diduga memuat catatan distribusi hasil tambang yang kini tengah ditelusuri penyidik untuk mengungkap alur peredaran hasil penambangan.

Sorotan Publik terhadap Integritas Dunia Usaha

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret pimpinan organisasi pengusaha daerah. Selama ini, Kadin dikenal sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan dunia usaha dan mendorong iklim investasi di daerah.

Namun keterlibatan seorang ketua Kadin daerah dalam perkara tambang ilegal justru memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan terhadap praktik bisnis pertambangan.

Sejumlah aktivis lingkungan menyebut maraknya tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara bukan fenomena baru. Mereka menilai praktik tersebut kerap melibatkan jaringan kepentingan yang kompleks, mulai dari perusahaan, pemilik modal, hingga aktor lokal yang memanfaatkan celah pengawasan hukum.

Karena itu, publik menilai penetapan tersangka dalam kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan tambang ilegal yang lebih luas di wilayah kaya mineral tersebut.

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Meski demikian, penyidik Bareskrim Polri masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan operasi tambang ilegal tersebut. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan aliran keuntungan dari aktivitas tambang yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Laporan: Redaksi

Anton Timbang Tersangka! Skandal Tambang Nikel Ilegal di Sultra Meledak
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Bupati Konawe Utara Ruksamin Naik Penyidikan Polda Sultra Kasus Pencurian Mesin Crusher photo_camera 1

    Mantan Bupati Konawe Utara Ruksamin Naik Penyidikan Polda Sultra Kasus Pencurian Mesin Crusher

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 246
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Heboh kasus dugaan pencurian besi mesin crusher yang menyeret nama besar mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, kini memasuki babak baru yang mencekam. Setelah sempat bergulir di permukaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengerek status perkara ini ke tahap penyidikan penuh. Langkah ini disambut publik sebagai angin segar penegakan […]

  • BPK Semprot Pemkot Kendari: 422 Pelanggaran Tata Ruang, RTH Digerus Jadi Perumahan photo_camera 1

    BPK Semprot Pemkot Kendari: 422 Pelanggaran Tata Ruang, RTH Digerus Jadi Perumahan

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 500
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menuai sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan catatan merah atas buruknya tata kelola ruang dan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Temuan serius itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang dirilis pada Selasa […]

  • Banghoki Bank Sultra 2026: Dua Nasabah Menang Toyota Raize di Malam Puncak HUT Sultra ke-62 photo_camera 1

    Banghoki Bank Sultra 2026: Dua Nasabah Menang Toyota Raize di Malam Puncak HUT Sultra ke-62

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 195
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Malam puncak pengundian Program Banghoki (Banggona Hoki) yang digelar Bank Sultra menjadi salah satu magnet utama dalam rangkaian Harmoni Sultra memperingati HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/4/2026) malam. Ribuan pasang mata tertuju ke panggung utama saat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, secara simbolis menekan tombol pengundian hadiah utama. Momen ini […]

  • RB Tegaskan Laporan ke Polda Sultra Bukan Kriminalisasi Pers: Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum photo_camera 1

    RB Tegaskan Laporan ke Polda Sultra Bukan Kriminalisasi Pers: Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah (RB), akhirnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut pemanggilan sejumlah pihak oleh penyidik Polda Sultra sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers. RB menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke kepolisian tidak berkaitan dengan produk jurnalistik, melainkan menyasar individu yang dinilai melakukan perbuatan yang […]

  • Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!” photo_camera 1

    Disorot Tanpa Konfirmasi, DP3A Konsel Balik Serang: “Stop Bangun Opini Menyesatkan!”

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Kontributor Bahrun
    • visibility 292
    • 0Komentar

    KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding adanya intervensi dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual. Kepala DP3A Konawe Selatan, Hj. St Hafsa, S.IP., M.Si, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menilai narasi yang berkembang telah menggiring opini publik tanpa memahami […]

  • Kendari Jadi Pusat Perayaan HUT ke-62 Sultra, Angkat Tema “Produktif untuk Sultra Sejahtera” photo_camera 1

    Kendari Jadi Pusat Perayaan HUT ke-62 Sultra, Angkat Tema “Produktif untuk Sultra Sejahtera”

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 222
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Memasuki usia ke-62, Provinsi Sulawesi Tenggara bersiap menggelar perayaan hari jadi dalam kemasan yang lebih kolaboratif, efisien, namun tetap meriah melalui event bertajuk Harmoni Sultra 2026. Mengusung tema “Produktif untuk Sultra Sejahtera”, perayaan tahun ini dipusatkan di Kota Kendari sebagai lokasi utama kegiatan. Penetapan Kendari sebagai tuan rumah bukan tanpa alasan. […]

expand_less