Breaking News
light_mode
Trending Tags

Anton Timbang Tersangka! Skandal Tambang Nikel Ilegal di Sultra Meledak

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memicu gelombang reaksi publik. Kabar tersebut langsung ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan memunculkan spekulasi bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan praktik pertambangan nikel ilegal yang selama ini diduga menggurita di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sejumlah warganet menilai penetapan tersangka terhadap tokoh pengusaha daerah itu bukan sekadar perkara hukum biasa. Mereka menduga kasus ini berpotensi menyeret aktor lain yang selama ini diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Siap-siap yang lain menyusul,” tulis sejumlah netizen dalam berbagai komentar yang beredar di media sosial, menanggapi kabar bahwa Anton Timbang resmi berstatus tersangka.

Kasus ini kembali membuka tabir gelap eksploitasi nikel di Sulawesi Tenggara, wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat cadangan nikel terbesar di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut kerap diwarnai konflik antara kepentingan ekonomi, kerusakan lingkungan, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Diduga Menambang di Luar Izin

Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel tanpa izin melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT Masempo Dalle.

Perusahaan tersebut diduga melakukan pengerukan tanah dan bijih nikel di kawasan hutan yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya kegiatan penambangan tanpa dasar legal yang jelas.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni, Ahad (15/3/2026).

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang di PT Masempo Dalle.

Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

27 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengurai dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung di wilayah pesisir Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan yang sah pada lokasi operasional yang berada di kawasan hutan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Masempo Dalle.

Lokasi penambangan berada di kawasan pesisir Morombo Pantai, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan eksploitasi sumber daya alam seiring melonjaknya permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

Polisi Sita Alat Berat

Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, di antaranya:

  • empat unit dump truck
  • tiga unit ekskavator
  • satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang

Buku ritase tersebut diduga memuat catatan distribusi hasil tambang yang kini tengah ditelusuri penyidik untuk mengungkap alur peredaran hasil penambangan.

Sorotan Publik terhadap Integritas Dunia Usaha

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret pimpinan organisasi pengusaha daerah. Selama ini, Kadin dikenal sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan dunia usaha dan mendorong iklim investasi di daerah.

Namun keterlibatan seorang ketua Kadin daerah dalam perkara tambang ilegal justru memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan terhadap praktik bisnis pertambangan.

Sejumlah aktivis lingkungan menyebut maraknya tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara bukan fenomena baru. Mereka menilai praktik tersebut kerap melibatkan jaringan kepentingan yang kompleks, mulai dari perusahaan, pemilik modal, hingga aktor lokal yang memanfaatkan celah pengawasan hukum.

Karena itu, publik menilai penetapan tersangka dalam kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan tambang ilegal yang lebih luas di wilayah kaya mineral tersebut.

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Meski demikian, penyidik Bareskrim Polri masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan operasi tambang ilegal tersebut. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan aliran keuntungan dari aktivitas tambang yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Laporan: Redaksi

Anton Timbang Tersangka! Skandal Tambang Nikel Ilegal di Sultra Meledak
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-13 Konawe Kepulauan: Gubernur Andi Sumangerukka Serukan Kolaborasi Nyata Menuju “Wawonii Emas” photo_camera 1

    HUT ke-13 Konawe Kepulauan: Gubernur Andi Sumangerukka Serukan Kolaborasi Nyata Menuju “Wawonii Emas”

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 34
    • 0Komentar

    LANGARA | SUARAEMPATPILAR.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti Lapangan TPI Langara, Minggu (12/4/2026). Ribuan masyarakat tumpah ruah menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, hadir langsung memimpin upacara. Mengusung tema besar “Kolaborasi Kerja Nyata dalam Gerbang Wawonii Emas”, perayaan tahun ini […]

  • Polda Sultra Tegaskan Rekrutmen SIPSS 2026 Bersih dan Transparan, Pakta Integritas Ditandatangani photo_camera 1

    Polda Sultra Tegaskan Rekrutmen SIPSS 2026 Bersih dan Transparan, Pakta Integritas Ditandatangani

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 295
    • 0Komentar

    KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya terhadap proses rekrutmen anggota Polri yang bersih dan transparan melalui penandatanganan pakta integritas serta pengambilan sumpah panitia, peserta, dan orang tua/wali penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (22/1/2026), sebagai bagian dari […]

  • Kecelakaan Maut di Kolaka, Motor Tabrak Truk di Trans Sulawesi, Mahasiswa Tewas di Tempat photo_camera 1

    Kecelakaan Maut di Kolaka, Motor Tabrak Truk di Trans Sulawesi, Mahasiswa Tewas di Tempat

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPAT PILAR.com – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali mengguncang Sulawesi Tenggara. Seorang mahasiswa berinisial GF (27) tewas di tempat usai terlibat tabrakan keras dengan sebuah truk di Jalan Poros Trans Sulawesi Kolaka–Kolaka Utara, tepatnya di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Peristiwa nahas ini langsung menyita […]

  • Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan

    Wujudkan Transparansi, PT BKM Libatkan LSM dan Pers dalam Penyusunan AMDAL: LSM LIRA Beri Peringatan Keras Terkait Kerusakan Lingkungan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    KONAWE UTARA | Suara Empat Pilar. com – PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) menggelar diskusi publik terkait rencana penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Senin, 22/12/2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan prosedur hukum secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Acara ini dikawal langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) […]

  • PAD Sultra 2026 Tembus 26,05%, Lampaui Target Triwulan I photo_camera 1

    PAD Sultra 2026 Tembus 26,05%, Lampaui Target Triwulan I

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 48
    • 1Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan capaian positif dalam kinerja pendapatan daerah pada awal tahun 2026. Hingga akhir Maret 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra tercatat mencapai 26,05 persen, melampaui target awal triwulan pertama yang dipatok sebesar 25 persen. Capaian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa strategi optimalisasi pendapatan daerah yang dijalankan […]

  • Baru 5 Km Tertangani, Jalan Konsel–Lapoa 26 Km Diurus Lewat Inpres Jalan Daerah photo_camera 1

    Baru 5 Km Tertangani, Jalan Konsel–Lapoa 26 Km Diurus Lewat Inpres Jalan Daerah

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 63
    • 0Komentar

    KONSEL | SUARAEMPATPILAR.com – Jalan sepanjang 26 kilometer yang menghubungkan batas Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan Lapoa, tepatnya melintasi Kecamatan Lalembuu, masih menyisakan cerita pilu bagi masyarakat penggunanya. Hingga kini, baru lima kilometer dari arah Lapoa yang tertangani dengan baik. Sisanya, terhampar dengan lubang, debu saat kemarau, dan genangan air saat hujan. Namun, di tengah […]

expand_less