Breaking News
light_mode
Trending Tags

Anton Timbang Tersangka! Skandal Tambang Nikel Ilegal di Sultra Meledak

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
  • comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memicu gelombang reaksi publik. Kabar tersebut langsung ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan memunculkan spekulasi bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan praktik pertambangan nikel ilegal yang selama ini diduga menggurita di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sejumlah warganet menilai penetapan tersangka terhadap tokoh pengusaha daerah itu bukan sekadar perkara hukum biasa. Mereka menduga kasus ini berpotensi menyeret aktor lain yang selama ini diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Siap-siap yang lain menyusul,” tulis sejumlah netizen dalam berbagai komentar yang beredar di media sosial, menanggapi kabar bahwa Anton Timbang resmi berstatus tersangka.

Kasus ini kembali membuka tabir gelap eksploitasi nikel di Sulawesi Tenggara, wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat cadangan nikel terbesar di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut kerap diwarnai konflik antara kepentingan ekonomi, kerusakan lingkungan, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Diduga Menambang di Luar Izin

Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel tanpa izin melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT Masempo Dalle.

Perusahaan tersebut diduga melakukan pengerukan tanah dan bijih nikel di kawasan hutan yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya kegiatan penambangan tanpa dasar legal yang jelas.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni, Ahad (15/3/2026).

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang di PT Masempo Dalle.

Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

27 Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengurai dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung di wilayah pesisir Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan yang sah pada lokasi operasional yang berada di kawasan hutan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Masempo Dalle.

Lokasi penambangan berada di kawasan pesisir Morombo Pantai, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan eksploitasi sumber daya alam seiring melonjaknya permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.

Polisi Sita Alat Berat

Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, di antaranya:

  • empat unit dump truck
  • tiga unit ekskavator
  • satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang

Buku ritase tersebut diduga memuat catatan distribusi hasil tambang yang kini tengah ditelusuri penyidik untuk mengungkap alur peredaran hasil penambangan.

Sorotan Publik terhadap Integritas Dunia Usaha

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret pimpinan organisasi pengusaha daerah. Selama ini, Kadin dikenal sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan dunia usaha dan mendorong iklim investasi di daerah.

Namun keterlibatan seorang ketua Kadin daerah dalam perkara tambang ilegal justru memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan terhadap praktik bisnis pertambangan.

Sejumlah aktivis lingkungan menyebut maraknya tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara bukan fenomena baru. Mereka menilai praktik tersebut kerap melibatkan jaringan kepentingan yang kompleks, mulai dari perusahaan, pemilik modal, hingga aktor lokal yang memanfaatkan celah pengawasan hukum.

Karena itu, publik menilai penetapan tersangka dalam kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan tambang ilegal yang lebih luas di wilayah kaya mineral tersebut.

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Meski demikian, penyidik Bareskrim Polri masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan operasi tambang ilegal tersebut. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan aliran keuntungan dari aktivitas tambang yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Laporan: Redaksi

Anton Timbang Tersangka! Skandal Tambang Nikel Ilegal di Sultra Meledak
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sultra Umumkan Hasil Seleksi Eselon III dan IV, Terapkan Sistem Merit photo_camera 1

    Gubernur Sultra Umumkan Hasil Seleksi Eselon III dan IV, Terapkan Sistem Merit

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 136
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan. Komitmen ini ditunjukkan dengan diumumkannya hasil seleksi pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Pengumuman tersebut disampaikan langsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Rabu (8/4/2026), sebagai […]

  • Gubernur ASR Hadiahkan Pembangunan Jalan Lalembuu di HUT ke-23 Konawe Selatan photo_camera 1

    Gubernur ASR Hadiahkan Pembangunan Jalan Lalembuu di HUT ke-23 Konawe Selatan

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com – Peringatan hari jadi ke-23 Kabupaten Konawe Selatan menjadi panggung penting bagi penguatan komitmen pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memanfaatkan momentum ini untuk menegaskan arah kebijakan infrastruktur yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam sambutannya pada upacara […]

  • Satu Tahun ASR-Hugua: Infrastruktur Membumi, Ekonomi Tumbuh, Sultra Raih Penghargaan Nasional photo_camera 1

    Satu Tahun ASR-Hugua: Infrastruktur Membumi, Ekonomi Tumbuh, Sultra Raih Penghargaan Nasional

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 297
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Tepat satu tahun sudah pasangan Gubernur Andi Sumangeruka (ASR) dan Wakil Gubernur Hugua memimpin Sulawesi Tenggara. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai program pembangunan strategis mulai menunjukkan hasil nyata, tidak hanya di bidang infrastruktur, tetapi juga pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, hingga tata kelola pemerintahan. Bahkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Sultra mampu mencatatkan […]

  • GPMI Laporkan LHK ke Polda Sultra, Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah via WhatsApp photo_camera 1

    GPMI Laporkan LHK ke Polda Sultra, Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Badallah via WhatsApp

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM — Suasana politik-birokrasi Sulawesi Tenggara kembali menghangat. Kali ini, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) resmi melaporkan pemilik akun berinisial LHK ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Badallah melalui media sosial WhatsApp, baik di grup percakapan maupun status WhatsApp. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dan […]

  • Negara Disedot, Pajak Digratiskan: Mantan Menteri Bongkar ‘Negara dalam Negara’ di IMIP! photo_camera 1

    Negara Disedot, Pajak Digratiskan: Mantan Menteri Bongkar ‘Negara dalam Negara’ di IMIP!

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 326
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Api polemik investasi asing kembali menyala. Kali ini, sorotan tajam datang dari Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang secara terbuka mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencabut seluruh fasilitas pembebasan pajak, cukai, dan bea masuk bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Tak main-main, Said Didu menyebut kebijakan […]

  • Fakta Membantah AP2: RB Tak Kelola APBD, Tuduhan Lonjakan Harta Dinilai Omong Kosong photo_camera 1

    Fakta Membantah AP2: RB Tak Kelola APBD, Tuduhan Lonjakan Harta Dinilai Omong Kosong

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 568
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Tuduhan yang dilontarkan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia terhadap RB, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, dinilai liar, tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berpotensi kuat sebagai fitnah serius yang sengaja diproduksi untuk menggiring opini. Pernyataan Ketua Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia Hasanudin Kansi yang […]

expand_less