Anton Timbang Tersangka! Skandal Tambang Nikel Ilegal di Sultra Meledak
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 17 Mar 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memicu gelombang reaksi publik. Kabar tersebut langsung ramai diperbincangkan di media sosial, bahkan memunculkan spekulasi bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan praktik pertambangan nikel ilegal yang selama ini diduga menggurita di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sejumlah warganet menilai penetapan tersangka terhadap tokoh pengusaha daerah itu bukan sekadar perkara hukum biasa. Mereka menduga kasus ini berpotensi menyeret aktor lain yang selama ini diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Siap-siap yang lain menyusul,” tulis sejumlah netizen dalam berbagai komentar yang beredar di media sosial, menanggapi kabar bahwa Anton Timbang resmi berstatus tersangka.
Kasus ini kembali membuka tabir gelap eksploitasi nikel di Sulawesi Tenggara, wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat cadangan nikel terbesar di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut kerap diwarnai konflik antara kepentingan ekonomi, kerusakan lingkungan, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Diduga Menambang di Luar Izin
Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel tanpa izin melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT Masempo Dalle.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pengerukan tanah dan bijih nikel di kawasan hutan yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya kegiatan penambangan tanpa dasar legal yang jelas.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni, Ahad (15/3/2026).
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang di PT Masempo Dalle.
Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
27 Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengurai dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung di wilayah pesisir Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen izin usaha pertambangan yang sah pada lokasi operasional yang berada di kawasan hutan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Masempo Dalle.
Lokasi penambangan berada di kawasan pesisir Morombo Pantai, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan eksploitasi sumber daya alam seiring melonjaknya permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
Polisi Sita Alat Berat
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, di antaranya:
- empat unit dump truck
- tiga unit ekskavator
- satu buku catatan ritase pengangkutan hasil tambang
Buku ritase tersebut diduga memuat catatan distribusi hasil tambang yang kini tengah ditelusuri penyidik untuk mengungkap alur peredaran hasil penambangan.
Sorotan Publik terhadap Integritas Dunia Usaha
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret pimpinan organisasi pengusaha daerah. Selama ini, Kadin dikenal sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan dunia usaha dan mendorong iklim investasi di daerah.
Namun keterlibatan seorang ketua Kadin daerah dalam perkara tambang ilegal justru memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan terhadap praktik bisnis pertambangan.
Sejumlah aktivis lingkungan menyebut maraknya tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara bukan fenomena baru. Mereka menilai praktik tersebut kerap melibatkan jaringan kepentingan yang kompleks, mulai dari perusahaan, pemilik modal, hingga aktor lokal yang memanfaatkan celah pengawasan hukum.
Karena itu, publik menilai penetapan tersangka dalam kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan tambang ilegal yang lebih luas di wilayah kaya mineral tersebut.
Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Meski demikian, penyidik Bareskrim Polri masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan operasi tambang ilegal tersebut. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan aliran keuntungan dari aktivitas tambang yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar