Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Semrawut, Targetkan Wajah Kota Lebih Estetik

  • account_circle Muh. Abdul Talib
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Sampah Visual, mencakup papan reklame dan jaringan kabel udara, sebagai langkah tegas memperbaiki estetika dan keselamatan ruang publik di seluruh wilayah Sultra.

Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/4 yang ditetapkan di Kendari pada 2 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tenggara, perangkat daerah provinsi terkait, serta PT PLN dan PT Telkom Indonesia.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, yang menekankan pentingnya penataan ruang publik secara serius dan terukur.

Reklame Tak Berizin dan Kabel Udara Jadi Sorotan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pertumbuhan papan reklame yang tidak terkendali serta kondisi kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut telah menimbulkan sampah visual, menurunkan kualitas keindahan kota, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin reklame, termasuk billboard, videotron, dan reklame kain. Reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau mengganggu pandangan lalu lintas wajib ditertibkan.

Tak hanya itu, pengembang dan operator utilitas juga diwajibkan memulai pemindahan kabel udara ke bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di kawasan jalan protokol.

Peran OPD hingga BUMN Dipertegas

Surat edaran ini juga memperjelas peran masing-masing instansi.
Dinas Perhubungan diminta memastikan reklame dan kabel tidak mengganggu keselamatan lalu lintas serta tidak menutup rambu dan APILL.
Bapenda Sultra diarahkan memperketat pengawasan pajak reklame agar sejalan dengan legalitas dan tata ruang.
Sementara Diskominfo dan Dinas ESDM diminta mendorong penataan kabel dan infrastruktur utilitas agar lebih rapi dan terintegrasi.

PLN dan Telkom pun mendapat penekanan untuk merapikan kabel menjuntai, melakukan pemeliharaan rutin, serta menerapkan program penggunaan bersama infrastruktur pasif guna mencegah penumpukan tiang baru di trotoar.

Menuju Kota yang Aman, Rapi, dan Nyaman

Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Forkopimda, agar penataan berjalan kondusif tanpa mengganggu layanan publik.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menargetkan terciptanya wajah kota yang lebih tertib, indah, dan aman, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dan citra daerah.

Laporan: Redaksi

Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Semrawut, Targetkan Wajah Kota Lebih Estetik
  • Penulis: Muh. Abdul Talib

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu? photo_camera 1

    USN, UNSULTRA dan STIP Muna: PTS Milik Pemda di Masa Lalu?

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Dr. H. Azhari, S.Stp., M.Si
    • visibility 560
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Polemik terkait kepemimpinan dan legalitas yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) belakangan ini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara. Isu yang berkembang tidak hanya menyangkut figur rektor, tetapi juga menyentuh aspek mendasar: status kepemilikan, pengelolaan yayasan, serta relasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi swasta yang didirikan di masa lalu. Tulisan ini merupakan […]

  • Pemuda Asal Baubau Ditangkap Polres Muna, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Lingkungan SD photo_camera 1

    Pemuda Asal Baubau Ditangkap Polres Muna, Diduga Perkosa Anak 13 Tahun di Lingkungan SD

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 192
    • 0Komentar

    MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang wilayah Kabupaten Muna. Seorang pemuda berinisial ML alias M (20), warga Kota Baubau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan oleh penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Muna pada Jumat […]

  • Pemprov Sultra Genjot Program RTLH 2026, Target 600 Rumah Layak Huni di 10 Daerah photo_camera 1

    Pemprov Sultra Genjot Program RTLH 2026, Target 600 Rumah Layak Huni di 10 Daerah

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026. Melalui sinergi lintas sektor dan pendekatan kolaboratif, program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai wilayah. Pemprov Sultra menargetkan rehabilitasi sebanyak 600 unit rumah yang tersebar […]

  • Rumah Kosong Dibobol Saat Lebaran di Kendari, 3 Pelaku Ditangkap Tim Buser 77 photo_camera 1

    Rumah Kosong Dibobol Saat Lebaran di Kendari, 3 Pelaku Ditangkap Tim Buser 77

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Aksi pencurian rumah kosong kembali mengguncang Kota Kendari di momentum jelang Lebaran. Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan tiga pelaku pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Ketiga pelaku masing-masing berinisial I.R. (18), S.U. (32), dan M.U. (28). Penangkapan […]

  • GPMI Desak Polda Sultra Tetapkan Ketua JMSI AYP, Irfan dan LHK sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik photo_camera 1

    GPMI Desak Polda Sultra Tetapkan Ketua JMSI AYP, Irfan dan LHK sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah nama di Sulawesi Tenggara semakin memanas. Organisasi Gerakan Pemuda Masyarakat Indonesia (GPMI) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra berinisial AYP, bersama Irfan dan LHK sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang […]

  • Apel Akbar PPPK Bombana 2026, Bupati Serahkan SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Bombana photo_camera 1

    Apel Akbar PPPK Bombana 2026, Bupati Serahkan SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Bombana

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 291
    • 0Komentar

    BOMBANA | SUARAEMPATPILAR.COM – Suasana Stadion Bombana tampak berbeda pada Senin, 26 Januari 2026. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai sektor berkumpul dalam Apel Akbar PPPK yang dirangkaikan dengan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bombana Tahun 2026. Apel akbar tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bombana, Ir. H. […]

expand_less