Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Semrawut, Targetkan Wajah Kota Lebih Estetik
- account_circle Muh. Abdul Talib
- calendar_month Rab, 4 Feb 2026
- visibility 142
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Sampah Visual, mencakup papan reklame dan jaringan kabel udara, sebagai langkah tegas memperbaiki estetika dan keselamatan ruang publik di seluruh wilayah Sultra.
Surat Edaran bernomor 100.3.4.1/4 yang ditetapkan di Kendari pada 2 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tenggara, perangkat daerah provinsi terkait, serta PT PLN dan PT Telkom Indonesia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, yang menekankan pentingnya penataan ruang publik secara serius dan terukur.
Reklame Tak Berizin dan Kabel Udara Jadi Sorotan
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pertumbuhan papan reklame yang tidak terkendali serta kondisi kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut telah menimbulkan sampah visual, menurunkan kualitas keindahan kota, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin reklame, termasuk billboard, videotron, dan reklame kain. Reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau mengganggu pandangan lalu lintas wajib ditertibkan.
Tak hanya itu, pengembang dan operator utilitas juga diwajibkan memulai pemindahan kabel udara ke bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di kawasan jalan protokol.
Peran OPD hingga BUMN Dipertegas
Surat edaran ini juga memperjelas peran masing-masing instansi.
Dinas Perhubungan diminta memastikan reklame dan kabel tidak mengganggu keselamatan lalu lintas serta tidak menutup rambu dan APILL.
Bapenda Sultra diarahkan memperketat pengawasan pajak reklame agar sejalan dengan legalitas dan tata ruang.
Sementara Diskominfo dan Dinas ESDM diminta mendorong penataan kabel dan infrastruktur utilitas agar lebih rapi dan terintegrasi.
PLN dan Telkom pun mendapat penekanan untuk merapikan kabel menjuntai, melakukan pemeliharaan rutin, serta menerapkan program penggunaan bersama infrastruktur pasif guna mencegah penumpukan tiang baru di trotoar.
Menuju Kota yang Aman, Rapi, dan Nyaman
Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Forkopimda, agar penataan berjalan kondusif tanpa mengganggu layanan publik.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menargetkan terciptanya wajah kota yang lebih tertib, indah, dan aman, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dan citra daerah.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Muh. Abdul Talib

Saat ini belum ada komentar