Disiram Air dan Diusir Saat Jam Istirahat, Siswi SD di Kolaka Timur Trauma hingga Tak Mau Sekolah
- account_circle SA Haris
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- visibility 436
- comment 0 komentar

KOLAKA TIMUR | SUARAEMPATPILAR.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Undolo, Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur, resmi bergulir ke jalur hukum.
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh IPDA Andi Ilias, aparat kepolisian di lingkungan Polres Kolaka Timur, pada 22 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan.
Kronologi Dugaan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Peristiwa ini diduga terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, saat jam istirahat sekolah. Korban, Tasya Barokah, tengah bermain bersama enam orang temannya di area sekolah.
Di lokasi yang sama, seorang pria bernama Muliadi diketahui sedang melakukan panggilan telepon menggunakan jaringan WiFi sekolah. Merasa terganggu oleh aktivitas anak-anak yang bermain di dekatnya, terlapor diduga menyiram korban dan teman-temannya menggunakan botol air mineral, serta mengusir mereka dari lokasi sambil melontarkan ucapan bernada merendahkan, dengan menyebut korban dan teman-temannya “tidak berakhlak”.
Usai kejadian tersebut, korban dan teman-temannya meninggalkan lokasi dan kembali ke kelas.
Upaya Sekolah Gagal, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Kejadian ini baru diketahui pihak keluarga setelah korban pulang ke rumah. Orang tua korban, Sumarlin, kemudian mendatangi pihak sekolah pada Sabtu, 17 Januari 2026, guna meminta pertanggungjawaban karena insiden terjadi di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah sempat berencana mempertemukan orang tua korban dengan terlapor untuk dilakukan mediasi. Namun upaya tersebut tidak berjalan, lantaran terlapor tidak hadir ke sekolah dan justru meminta pelapor mendatangi rumahnya secara langsung.
Karena merasa berada di posisi korban dan demi keselamatan serta kondisi psikologis anak, pelapor akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Korban Alami Trauma, Enggan Kembali Bersekolah
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan menyatakan tidak ingin lagi bersekolah di SDN 1 Undolo. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama orang tua korban membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dalam laporan resmi kepolisian, peristiwa ini diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Didampingi Kuasa Hukum
Dalam proses pelaporan, pelapor didampingi oleh Erwin Tanggapili, SH. bersama salah seorang pengacara selaku kuasa hukum dari Lembaga Advokat Erwin dan Rekan. Pendampingan hukum ini dilakukan guna memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi serta proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.
Wartawan Turut Hadir
Proses pelaporan tersebut juga turut disaksikan oleh Saebin Abdul Haris, wartawan suaraempatpilar.com, yang hadir selaku Biro Konawe dan Konawe Kepulauan, sebagai bagian dari fungsi kontrol dan dokumentasi publik terhadap penanganan kasus yang menyangkut perlindungan anak.
Perhatian Serius Dunia Pendidikan
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi siswa.
Publik kini menanti:
- Langkah lanjutan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan
- Sikap resmi pihak sekolah terkait pengawasan dan perlindungan siswa
- Upaya pemulihan psikologis korban agar hak pendidikannya tetap terjamin
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi kepolisian dan keterangan pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan: Redaksi
- Penulis: SA Haris
- Editor: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar