Kades Ranowila Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Langgar Keterbukaan Informasi dan Korupsi Dana Desa
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Ming, 15 Mar 2026
- comment 0 komentar
KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com — Kepala Desa Ranowila, Arisman, dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan.
Laporan tersebut mencakup dua persoalan serius, yakni dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yang selama ini menjadi sumber pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga menilai pemerintah desa tidak transparan dalam mengelola anggaran serta tidak memberikan akses informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi
Laporan pertama diajukan oleh seorang warga Ranowila bernama Risal, yang menilai pemerintah desa tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.
Menurut Risal, dirinya telah beberapa kali mengajukan permintaan dokumen publik yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan berbagai program pembangunan desa. Namun hingga kini dokumen tersebut belum juga diberikan oleh pihak pemerintah desa.
Ia bahkan menyebutkan bahwa terdapat putusan dari lembaga yang berwenang yang memerintahkan agar dokumen tersebut dibuka kepada publik, tetapi perintah tersebut diduga tidak dijalankan.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan. Transparansi merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Risal.
Menurutnya, sikap tertutup pemerintah desa justru menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari uang negara.
Dugaan Korupsi Dana Desa
Selain persoalan keterbukaan informasi, laporan lain juga diajukan oleh kelompok warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Ranowila.
Laporan tersebut dikoordinasikan oleh Sakkir, yang mewakili sejumlah warga yang menilai adanya berbagai kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda Sultra itu, disebutkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Dugaan tersebut antara lain meliputi kegiatan yang diduga fiktif, mark-up anggaran proyek desa, hingga penggunaan aset desa yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sakkir menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan dilandasi kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
“Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif,” kata Sakkir.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang.
Warga Desa Ranowila berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mereka juga berharap pemeriksaan dapat membuka secara jelas apakah dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi atau tidak.
Laporan: SA. HARIS
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar