Redaksi SUARAEMPATPILAR Tegaskan Pemberitaan Berdasarkan Sumber Kredibel, Bukan Tanpa Dasar
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Kam, 12 Mar 2026
- visibility 104
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Laporan yang dilayangkan Dewan Pendiri sekaligus Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, Laode Hasanuddin Kansi, ke Polda Sulawesi Tenggara terhadap sejumlah pihak, termasuk media online SUARAEMPATPILAR.COM, menuai tanggapan dari redaksi. Media ini menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang dipublikasikan selalu berlandaskan prinsip jurnalistik, terutama verifikasi sumber dan penggunaan referensi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan tersebut dimasukkan ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/3/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik. Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Laode Hasanuddin Kansi menyebut dirinya dan organisasi AP2 merasa dirugikan oleh sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, redaksi SUARAEMPATPILAR.COM menegaskan bahwa artikel yang dipersoalkan tidak dibuat tanpa dasar. Informasi yang dimuat merujuk pada arsip pemberitaan media nasional serta sumber yang telah dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses publik.
Salah satu referensi yang menjadi dasar penulisan adalah laporan media nasional tentang kasus hukum yang pernah menyeret nama Laode Hasanuddin Kansi pada tahun 2013. Dalam arsip berita tersebut dijelaskan bahwa seorang wanita hamil bernama Siti Nurjanah ditemukan meninggal dunia di Kelurahan Kampung Baru, Kota Kendari. Kasus tersebut dilaporkan secara luas oleh media arus utama dan menjadi perhatian publik saat itu.
Laporan mengenai kasus tersebut dapat ditemukan dalam arsip pemberitaan media nasional, salah satunya artikel berjudul “Wanita Hamil Dibunuh karena Minta Tanggung Jawab” yang dimuat oleh Kompas.com pada tahun 2013. Dalam laporan tersebut dijelaskan kronologi penemuan korban, proses penyelidikan kepolisian, hingga penangkapan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, pemberitaan yang berkaitan dengan polemik antara berbagai pihak di Sulawesi Tenggara juga pernah diangkat oleh media lain, termasuk laporan yang dimuat oleh platform berita digital Kumparan mengenai pengaduan terhadap oknum LSM ke Polda Sulawesi Tenggara. Informasi tersebut menjadi bagian dari konteks publik yang relevan dalam dinamika sosial dan organisasi kemasyarakatan di daerah.
Redaksi SUARAEMPATPILAR.COM menegaskan bahwa penggunaan referensi dari media nasional maupun platform berita yang kredibel merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang sah. Prinsip ini sejalan dengan kaidah verifikasi yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, yakni memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki sumber yang jelas dan dapat ditelusuri.
Dalam praktiknya, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang telah menjadi konsumsi publik, selama informasi tersebut bersumber dari data yang valid, arsip pemberitaan resmi, maupun keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, redaksi menilai narasi yang menyebut bahwa SUARAEMPATPILAR.COM membuat berita tanpa sumber yang jelas tidak berdasar. Setiap artikel yang diterbitkan melalui proses penyuntingan redaksi dengan mempertimbangkan aspek verifikasi, keberimbangan informasi, serta kepentingan publik.
Di sisi lain, redaksi juga menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak mana pun sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Media memandang proses tersebut sebagai ruang yang sah untuk menguji berbagai klaim dan memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUARAEMPATPILAR.COM menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, serta terbuka terhadap klarifikasi dari pihak mana pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Laporan: Tim Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar