Breaking News
light_mode
Trending Tags

FIM Sultra Kepung Polres–Kejari Kolaka, Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT Toshida Indonesia: Izin Cacat, Denda Rp1,2 T Diduga Menggantung!

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM – Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Mapolres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia dalam aktivitas pertambangan di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terbuka mahasiswa terhadap dugaan praktik pertambangan bermasalah yang dinilai merugikan keuangan negara, mencederai supremasi hukum, serta berpotensi merusak lingkungan hidup. Massa aksi menilai hingga kini aparat penegak hukum terkesan lamban merespons sejumlah temuan penting di lapangan.

Dugaan Izin Bermasalah & Penambangan Ilegal

Penanggung jawab aksi, Rifal, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran PT Toshida Indonesia tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami menduga kuat terdapat cacat hukum dalam penerbitan IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia. Izin tersebut sempat dicabut akibat tunggakan pajak dan PNBP, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan penyelesaian kewajiban kepada negara,” tegas Rifal dalam orasinya

Ia menyebut kondisi tersebut mengindikasikan maladministrasi serius, bahkan berpotensi melanggar UU Minerba, UU Kehutanan, serta regulasi perizinan dan lingkungan hidup.

Enam Poin Tuntutan Kritis FIM Sultra

Dalam aksi tersebut, FIM Sultra membeberkan enam poin tuntutan utama:

  1. Dugaan cacat administrasi dan hukum dalam penerbitan kembali IPPKH kehutanan PT Toshida Indonesia di Pomalaa.
  2. Dugaan praktik penambangan ilegal, termasuk aktivitas di luar atau melampaui wilayah izin sah.
  3. Dugaan pengrusakan lingkungan hidup akibat penambangan dan pengangkutan ore di luar wilayah IUP.
  4. Dugaan denda PKH sebesar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum menunjukkan komitmen pembayaran kepada negara.
  5. Dugaan belum disesuaikannya RKAB Tahun 2026, namun aktivitas pengapalan ore nikel tetap berjalan.
  6. Dugaan keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) yang dinilai bermasalah.

Desakan Tegas ke Aparat: Jangan Ada Pembiaran

FIM Sultra secara terbuka mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun instansi terkait.

“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka patut diduga terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tambah Andi Rifal.

Ancaman Lingkungan & Kepentingan Publik

Mahasiswa menilai aktivitas pertambangan bermasalah di Pomalaa berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran lingkungan, serta mengancam ruang hidup masyarakat sekitar. Negara dinilai tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang diduga mengabaikan kewajiban hukum dan finansialnya.

Aksi Damai, Pengawalan Berlanjut

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Namun FIM Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, serta siap kembali turun ke jalan dengan eskalasi lebih besar bila tidak ada langkah nyata dari aparat.


ANALISIS HUKUM SINGKAT

Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar:

  • UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) – kewajiban RKAB, wilayah IUP, dan pengangkutan.
  • UU Kehutanan & IPPKH – penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah.
  • UU Lingkungan Hidup – pengrusakan lingkungan dan pencemaran.
  • Aturan Syahbandar & Pelayaran – legalitas SIB dan pengangkutan ore.
  • PNBP & PKH – kewajiban finansial perusahaan kepada negara.

Laporan: Redaksi

FIM Sultra Kepung Polres–Kejari Kolaka, Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT Toshida Indonesia: Izin Cacat, Denda Rp1,2 T Diduga Menggantung!
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less