Kemendagri Ambil Alih Pulau Kawi-Kawia, Sengketa Perbatasan Sultra–Sulsel Resmi Masuk Kepentingan Nasional
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026
- visibility 280
- comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan sengketa perbatasan antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia. Pulau tersebut kini ditetapkan sebagai wilayah dengan kepentingan nasional.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Usai pertemuan tingkat tinggi tersebut, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi lintas pemerintah pusat dan daerah pada Jumat (20/2/2026).
Status Nasional untuk Redam Sengketa
Rapat dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih dan Direktur Toponimi serta Batas Daerah Raziras Rahmadillah.
Pertemuan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah kabupaten terkait, yakni Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional. Artinya, pengelolaan pulau berada di bawah koordinasi Pemerintah Pusat guna memastikan kepastian hukum, stabilitas wilayah, dan kelancaran administrasi pemerintahan.
Dari pihak Sultra hadir unsur Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sementara Sulsel diwakili pejabat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Biro Hukum, serta pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Empat Poin Pengelolaan Bersama
Rapat koordinasi menghasilkan empat kesepakatan utama sebagai solusi sementara atas sengketa batas wilayah.
Pertama, Pulau Kawi-Kawia ditetapkan sebagai wilayah kepentingan nasional.
Kedua, pengelolaan pulau dilakukan Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulawesi Selatan) dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Sulawesi Tenggara).
Ketiga, pulau tersebut menjadi area bersama untuk penentuan batas daerah, penataan ruang, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan kedua wilayah.
Keempat, penanganan bencana alam di pulau tersebut dilakukan secara terpadu oleh kedua pemerintah kabupaten.
Pendekatan kolaboratif ini dinilai sebagai jalan tengah untuk mencegah konflik administratif sekaligus menjaga pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan perbatasan.
Penandatanganan Segera, RTRW Sultra Dibuka Kembali
Empat kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati Kepulauan Selayar.
Penandatanganan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kemendagri menilai, kesepakatan ini menjadi kunci untuk membuka kembali proses Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini tertunda akibat persoalan batas wilayah.
Dengan adanya kepastian pengelolaan Pulau Kawi-Kawia, pemerintah berharap pembangunan kawasan perbatasan dapat kembali berjalan tanpa hambatan administratif, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara dua provinsi di wilayah selatan Pulau Sulawesi.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar