Tokoh Pemuda Muna: Tudingan Pelanggaran Etik Kadispar Sultra Diduga Hanya Cari Panggung, Sarankan Pendalaman Hukum
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Polemik dugaan pelanggaran etik terhadap Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara terus bergulir di ruang publik. Tokoh Pemuda Muna, Tayeb, menilai tudingan yang disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami regulasi hukum serta kode etik jurnalistik.
Menurut Tayeb, hingga saat ini belum ditemukan dasar hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran etik sebagaimana yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa penilaian pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara harus melalui mekanisme resmi sesuai sistem hukum administrasi negara, bukan melalui asumsi atau opini publik.
Ia juga menyoroti pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang harus dipahami dalam konteks kewenangan pembinaan ASN di daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan kepala dinas merupakan bagian dari perangkat daerah yang berada di bawah kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik ASN harus melalui proses pemeriksaan internal, pembuktian administrasi, serta rekomendasi pejabat berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Dalam aspek pemberitaan, Tayeb juga menekankan pentingnya profesionalitas kerja jurnalistik yang harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menekankan prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan informasi.
Ia juga menyinggung pentingnya standar profesionalisme wartawan yang didorong oleh Dewan Pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kredibilitas kerja jurnalistik di Indonesia.
Tayeb mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam ruang demokrasi merupakan hal wajar, namun harus tetap disampaikan berdasarkan fakta, regulasi, serta etika komunikasi publik. Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi hukum, etika jurnalistik, serta menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar