Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT, Dipergoki Bersama Wanita Lain di Mobil
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026
- visibility 182
- comment 0 komentar

KOLAKA UTARA | SUARAEMPATPILAR.com – Seorang oknum perwira polisi berinisial Ipda MA dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara oleh istrinya sendiri, SL (32), atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor LP/17/III/2026/SPKT/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara pada 4 Maret 2026.
SL mengaku melaporkan suaminya setelah diduga mengalami kekerasan fisik ketika memergoki MA sedang bersama perempuan lain di dalam mobilnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan sebuah kafe di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Menurut penuturan SL, awalnya ia datang ke lokasi tersebut bersama seorang temannya dengan tujuan untuk minum jus. Namun setibanya di lokasi, ia melihat mobil Honda Jazz berwarna merah milik suaminya terparkir di halaman kafe.
“Tujuan saya memang ke situ untuk minum jus. Pas tiba, ada mobilnya parkir, jadi saya suruh temanku putar balik dulu dan kami menunggu di belakang mobil itu,” ujar SL kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Merasa curiga, SL kemudian mendekati mobil tersebut dan mengintip melalui kaca. Ia mengaku melihat suaminya sedang bermesraan dengan seorang perempuan berinisial NN.
SL lalu mencoba menanyakan hal tersebut kepada suaminya. Namun menurut pengakuannya, Ipda MA justru melontarkan kata-kata kasar dan melakukan kekerasan fisik.
“Dia menampar saya dan mendorong sampai saya terjatuh. Setelah itu dia langsung menancap gas dan pergi bersama perempuan tersebut,” ungkapnya.
SL juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya bukanlah kejadian pertama. Ia menyebut peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya pada Kamis (22/1/2026).
Saat itu, SL juga sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara. Namun proses penanganan perkara dihentikan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 3 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Ipda MA disebut berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan siap menerima sanksi jika melanggar kesepakatan.
“Namun janji itu sudah dilanggar karena dia kembali melakukan kekerasan pada Rabu lalu,” kata SL.
SL berharap laporan yang ia ajukan kali ini dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar institusi kepolisian menindak tegas oknum yang diduga melakukan kekerasan tersebut.
“Saya berharap kasus ini diproses secara hukum dan yang bersangkutan diberhentikan dari institusi kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Ipda Ahmad Syaiful, belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan KDRT yang melibatkan oknum perwira polisi tersebut.
Redaksi SUARAEMPATPILAR.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar