Kejari Kolaka Eksekusi Anggota DPRD Kolaka Timur Usai Putusan MA Inkracht
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026
- visibility 304
- comment 0 komentar

KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Husain T., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur periode 2025–2029. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1978 K/Pid/2025 tertanggal 3 Desember 2025, yang menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Dengan demikian, seluruh upaya hukum yang ditempuh terpidana telah berakhir dan putusan wajib dilaksanakan.
Adapun putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 2/Pid.B/2025/PN Kka tanggal 7 Juli 2025, serta Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 80/PID/2025/PT KDI.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Husain T. alias Husain bin almarhum Taha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengaduan secara fitnah, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Menindaklanjuti putusan yang telah inkracht tersebut, JPU Kejari Kolaka melaksanakan eksekusi badan dengan menempatkan terpidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kejaksaan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bustanil.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen menjaga kepastian hukum, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, tanpa memandang status maupun jabatan seseorang.
Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menegaskan prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar