OTT di Warung Kopi, 11 Orang Jadi Tersangka Pemerasan Tambang di Kendari
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Ming, 29 Mar 2026
- visibility 233
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang kembali mengguncang iklim investasi di Sulawesi Tenggara. Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat di salah satu warung kopi di Kota Kendari pada Rabu (25/3). OTT tersebut awalnya menjaring enam orang terduga pelaku.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dari enam orang yang diamankan, empat orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, hasil pengembangan penyidikan mengarah pada tujuh pelaku tambahan hingga total tersangka menjadi 11 orang.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, empat orang dari OTT kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian melalui pengembangan, bertambah tujuh orang, sehingga total menjadi 11 tersangka,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari aksi pemblokiran jalur hauling milik perusahaan tambang di dua titik berbeda di wilayah Kendari. Para pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk menekan pihak perusahaan dengan meminta sejumlah uang, dengan alasan kepentingan masyarakat.
“Modusnya dengan melakukan blokade, lalu meminta uang kepada perusahaan. Ini yang kami dalami sebagai bentuk pemerasan,” tegas Welliwanto.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil praktik pemerasan. Aparat menilai aksi ini dilakukan secara terstruktur dan berpotensi mengganggu stabilitas investasi di daerah.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tersangka diproses secara individu dan tidak mewakili organisasi atau lembaga tertentu.
“Ini murni perbuatan oknum. Kami tidak mengaitkan dengan institusi manapun,” tambahnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme, khususnya yang berkedok kepentingan masyarakat namun merugikan dunia usaha dan iklim investasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya praktik serupa yang kerap terjadi di sektor pertambangan. Penindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para investor di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar