Polemik Birokrasi Sultra Memanas: GPMI Laporkan Ketua JMSI Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Polda
- account_circle La Ode Zailudin
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026
- visibility 161
- comment 0 komentar

Konflik mahasiswa dan unsur media berubah jadi pertarungan hukum terbuka. Adu pasal KUHP baru dan UU ITE memanas di Polda Sultra.
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Konflik informasi antara organisasi mahasiswa dan unsur media di Sulawesi Tenggara memasuki babak hukum. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) resmi melaporkan pimpinan organisasi media daerah ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Badallah.
Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 oleh Dewan Pembina GPMI Alfin Pola yang membawa kuasa pelaporan resmi. Laporan ini disebut berkaitan dengan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan memicu persepsi publik yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Ridwan Badallah disebut telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Jumat, 13 Februari 2026 di Unit II Subdit V Tipidsiber.
Pihak pelapor memastikan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan berharap seluruh pihak yang turut dipanggil dapat bersikap kooperatif.
Duel Pasal KUHP Baru dan UU ITE Buka Babak Baru Konflik Digital
Dalam laporan tersebut, GPMI menggunakan Pasal 437 dan Pasal 438 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan bukti digital dari aktivitas media sosial kepada penyidik sebagai bagian dari penguatan laporan. Kasus ini dinilai menjadi salah satu contoh meningkatnya konflik digital yang berujung pada proses hukum.
Di sisi lain, sebelumnya pihak JMSI disebut telah melaporkan Ridwan Badallah menggunakan ketentuan UU ITE lama terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Situasi ini membuat konflik yang awalnya berada di ruang publik dan media sosial kini bergeser menjadi pertarungan pembuktian di meja penyidik.
Tambang Wawonii Jadi Titik Ledak Konflik Informasi
Polemik ini disebut berawal dari pemberitaan terkait izin tambang di Wawonii. Pihak pelapor menilai terdapat narasi yang menyebut izin tambang diterbitkan oleh pemerintah daerah, yang menurut mereka tidak sesuai dengan mekanisme perizinan yang berlaku.
Menurut versi pelapor, izin yang dipersoalkan merupakan PKKPR yang merupakan produk perizinan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Isu tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan luas di ruang publik, hingga akhirnya berkembang menjadi konflik hukum antar pihak.
Alarm Bahaya Disinformasi
Pihak pelapor menekankan pentingnya praktik jurnalistik berbasis verifikasi fakta, akurasi data, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Mereka menilai informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan dampak sosial luas, mulai dari disinformasi publik, konflik horizontal, hingga ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Sulawesi Tenggara dan diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyelidikan yang berjalan di Polda Sultra.
Laporan: Redaksi
- Penulis: La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar