Breaking News
light_mode
Trending Tags

Anton Timbang Jadi Tersangka, Bareskrim Dituding Tebang Pilih Kasus Tambang Sultra

  • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
  • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, memicu gelombang polemik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keputusan yang diambil oleh Bareskrim Mabes Polri itu dinilai menyisakan banyak kejanggalan dan memunculkan pertanyaan serius terkait asas keadilan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kendari dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum. Sejumlah pihak menilai penegakan hukum dalam sektor pertambangan terkesan tidak merata, bahkan diduga “tebang pilih”.

Sorotan utama mengarah pada fakta bahwa PT Masempodalle disebut bukan satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berdasarkan data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sedikitnya terdapat sekitar 30 perusahaan tambang di Sultra yang hanya dikenai sanksi administratif melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Namun, hanya PT Masempodalle yang berujung pada proses hukum pidana, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, secara tegas mempertanyakan langkah aparat penegak hukum tersebut.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa perusahaan lain tidak tersentuh, sementara hanya PT Masempodalle yang diproses hukum? Ada kepentingan apa di balik ini? Di mana letak keadilan?” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak kontraktor atau pelaksana lapangan yang diduga langsung melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung justru tidak tersentuh proses hukum. Padahal, menurutnya, PT Masempodalle hanya berstatus sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP), bukan pelaksana teknis di lapangan.

Lebih jauh, Alfin mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Anton Timbang. Ia menyebut, yang bersangkutan dikabarkan belum pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor.

“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan melalui prosedur hukum yang benar. Tidak masuk akal jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa proses penetapan tersangka harus dilakukan secara sah dan transparan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, sehingga dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

Menurutnya, jika benar surat penetapan tersangka tidak disampaikan sesuai prosedur, maka hal itu berpotensi cacat secara yuridis dan melanggar hak konstitusional seseorang.

“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan berpotensi merugikan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polri terkait tudingan tebang pilih maupun dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.

Laporan: Redaksi

Anton Timbang Jadi Tersangka, Bareskrim Dituding Tebang Pilih Kasus Tambang Sultra
  • Penulis: Kontributor La Ode Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lansia di Konawe Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumahnya photo_camera 1

    Lansia di Konawe Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumahnya

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 234
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Warga Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan seorang lansia yang meninggal dunia di dalam rumahnya, Jumat (6/3/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Rohan Amir (67), seorang warga setempat yang selama ini tinggal seorang diri di rumahnya yang berada tidak jauh dari SDN 1 Sonai. Jenazah korban […]

  • Pekerja Tambang Emas Bombana Tewas Tertimbun Longsor, Insiden Berulang April 2026 photo_camera 1

    Pekerja Tambang Emas Bombana Tewas Tertimbun Longsor, Insiden Berulang April 2026

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 154
    • 0Komentar

    BOMBANA | SUARAEMPATPILAR.COM – Insiden tragis kembali terjadi di kawasan tambang emas Kabupaten Bombana. Seorang pekerja dilaporkan tewas setelah tertimbun tanah longsor di lokasi penambangan emas yang berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Peristiwa nahas tersebut terjadi di area penambangan emas 3 IUP milik PT Anugrah Alam Buana […]

  • Harmoni Sultra 2026 Resmi Disiapkan, Targetkan 85 Ribu Pengunjung dan Transaksi Miliaran photo_camera 1

    Harmoni Sultra 2026 Resmi Disiapkan, Targetkan 85 Ribu Pengunjung dan Transaksi Miliaran

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 184
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Harmoni Sultra 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 provinsi tersebut. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Selasa (31/3/2026) ini dihadiri langsung oleh Andi Sumangerukka bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala […]

  • Kepala BGN Dilaporkan ke Bareskrib atas Dugaan Mark-up Anggaran MBG photo_camera 1

    Kepala BGN Dilaporkan ke Bareskrib atas Dugaan Mark-up Anggaran MBG

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 190
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali diterpa isu hukum. Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan, resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke Bareskrim Polri atas dugaan praktik mark-up (penggelembungan) harga bahan baku makanan. Praktik ini diduga menjadi biang keladi maraknya kasus keracunan yang menimpa anak-anak […]

  • Warga Sultra Protes Pemberian Penghargaan Pin Emas Kepada Kapolda Sultra photo_camera 1

    Warga Sultra Protes Pemberian Penghargaan Pin Emas Kepada Kapolda Sultra

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Suara Empat Pilar Com. KENDARI — Gelombang kekecewaan dan protes keras muncul dari masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra setelah pemberian Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas klaim keberhasilan pemberantasan mafia tanah. Bagi warga yang selama bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas tanah, penghargaan itu dinilai sangat melukai perasaan rakyat, bahkan dianggap sebagai bentuk […]

  • Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum photo_camera 1

    Makanan Berjamur di Sekolah Konawe, SPPG Akui Lalai SOP: Pakar Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 441
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Skandal ditemukannya makanan berjamur yang dibagikan kepada siswa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memicu kemarahan publik dan sorotan serius terhadap sistem pengawasan pemenuhan gizi di daerah tersebut. Kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Kepala Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) […]

expand_less