Anton Timbang Jadi Tersangka, Bareskrim Dituding Tebang Pilih Kasus Tambang Sultra
- account_circle Kontributor La Ode Zailudin
- calendar_month Sab, 4 Apr 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, memicu gelombang polemik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keputusan yang diambil oleh Bareskrim Mabes Polri itu dinilai menyisakan banyak kejanggalan dan memunculkan pertanyaan serius terkait asas keadilan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kendari dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum. Sejumlah pihak menilai penegakan hukum dalam sektor pertambangan terkesan tidak merata, bahkan diduga “tebang pilih”.
Sorotan utama mengarah pada fakta bahwa PT Masempodalle disebut bukan satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berdasarkan data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sedikitnya terdapat sekitar 30 perusahaan tambang di Sultra yang hanya dikenai sanksi administratif melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Namun, hanya PT Masempodalle yang berujung pada proses hukum pidana, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, secara tegas mempertanyakan langkah aparat penegak hukum tersebut.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa perusahaan lain tidak tersentuh, sementara hanya PT Masempodalle yang diproses hukum? Ada kepentingan apa di balik ini? Di mana letak keadilan?” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pihak kontraktor atau pelaksana lapangan yang diduga langsung melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung justru tidak tersentuh proses hukum. Padahal, menurutnya, PT Masempodalle hanya berstatus sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP), bukan pelaksana teknis di lapangan.
Lebih jauh, Alfin mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Anton Timbang. Ia menyebut, yang bersangkutan dikabarkan belum pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor.
“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan melalui prosedur hukum yang benar. Tidak masuk akal jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa proses penetapan tersangka harus dilakukan secara sah dan transparan.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, sehingga dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
Menurutnya, jika benar surat penetapan tersangka tidak disampaikan sesuai prosedur, maka hal itu berpotensi cacat secara yuridis dan melanggar hak konstitusional seseorang.
“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan berpotensi merugikan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polri terkait tudingan tebang pilih maupun dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Kontributor La Ode Zailudin

Saat ini belum ada komentar