Breaking News
light_mode
Trending Tags

Anton Timbang Jadi Tersangka, Bareskrim Dituding Tebang Pilih Kasus Tambang Sultra

  • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
  • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, memicu gelombang polemik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keputusan yang diambil oleh Bareskrim Mabes Polri itu dinilai menyisakan banyak kejanggalan dan memunculkan pertanyaan serius terkait asas keadilan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kendari dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum. Sejumlah pihak menilai penegakan hukum dalam sektor pertambangan terkesan tidak merata, bahkan diduga “tebang pilih”.

Sorotan utama mengarah pada fakta bahwa PT Masempodalle disebut bukan satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Berdasarkan data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sedikitnya terdapat sekitar 30 perusahaan tambang di Sultra yang hanya dikenai sanksi administratif melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Namun, hanya PT Masempodalle yang berujung pada proses hukum pidana, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, secara tegas mempertanyakan langkah aparat penegak hukum tersebut.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa perusahaan lain tidak tersentuh, sementara hanya PT Masempodalle yang diproses hukum? Ada kepentingan apa di balik ini? Di mana letak keadilan?” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pihak kontraktor atau pelaksana lapangan yang diduga langsung melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung justru tidak tersentuh proses hukum. Padahal, menurutnya, PT Masempodalle hanya berstatus sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP), bukan pelaksana teknis di lapangan.

Lebih jauh, Alfin mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Anton Timbang. Ia menyebut, yang bersangkutan dikabarkan belum pernah diperiksa sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor.

“Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan melalui prosedur hukum yang benar. Tidak masuk akal jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa proses penetapan tersangka harus dilakukan secara sah dan transparan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, sehingga dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

Menurutnya, jika benar surat penetapan tersangka tidak disampaikan sesuai prosedur, maka hal itu berpotensi cacat secara yuridis dan melanggar hak konstitusional seseorang.

“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan berpotensi merugikan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara proporsional dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polri terkait tudingan tebang pilih maupun dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.

Laporan: Redaksi

Anton Timbang Jadi Tersangka, Bareskrim Dituding Tebang Pilih Kasus Tambang Sultra
  • Penulis: Kontributor La Ode Zailudin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paus 10 Meter Terdampar di Pantai Totobo Kolaka photo_camera 1

    Paus 10 Meter Terdampar di Pantai Totobo Kolaka

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Warga Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan seekor paus sepanjang sekitar 10 meter yang terdampar dalam kondisi mati di bibir pantai, Selasa (3/3). Peristiwa paus terdampar di Kolaka ini pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 08.00 WITA. Namun, berdasarkan keterangan masyarakat setempat, bangkai mamalia laut tersebut […]

  • Kapolda Sultra Perintahkan Patroli Rumah Kosong Saat Ditinggal Mudik Lebaran 1447 H photo_camera 1

    Kapolda Sultra Perintahkan Patroli Rumah Kosong Saat Ditinggal Mudik Lebaran 1447 H

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 124
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas untuk menjaga keamanan masyarakat. Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menginstruksikan seluruh jajaran Polres hingga Polsek untuk mengintensifkan patroli di kawasan permukiman, khususnya rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya mudik. Instruksi tersebut telah disampaikan secara resmi melalui […]

  • Breaking News: Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Generasi Baru, Be’er Sheva Jadi Target photo_camera 1

    Breaking News: Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Generasi Baru, Be’er Sheva Jadi Target

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 108
    • 0Komentar

    TAHERAN | SUARAEMPATPILAR.com – Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas setelah Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) melancarkan gelombang ke-23 serangan dalam Operasi Janji Sejati 4. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Jumat (6/3/2026) waktu setempat, IRGC mengklaim berhasil menghantam sejumlah target strategis di wilayah Israel dan pangkalan milik Amerika Serikat di kawasan Teluk . Serangan terbaru ini […]

  • Tiga Nyawa Melayang dalam 8 Bulan, Ampuh Sultra Seret PT. TRK ke Kemenaker RI photo_camera 1

    Tiga Nyawa Melayang dalam 8 Bulan, Ampuh Sultra Seret PT. TRK ke Kemenaker RI

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Konributor Olank Zakaria
    • visibility 334
    • 0Komentar

    KOLAKA, SuaraEmpatPilar.Com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (18/12/2025). Laporan resmi ini dilayangkan menyusul rentetan dugaan pelanggaran serius terkait ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). PT TRK dituding […]

  • Operasi Gabungan Pajak Kendaraan di Kendari Berjalan Lancar, Kesadaran Warga Meningkat photo_camera 1

    Operasi Gabungan Pajak Kendaraan di Kendari Berjalan Lancar, Kesadaran Warga Meningkat

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 67
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Operasi Kepatuhan Pajak gabungan yang melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara bersama sejumlah instansi terkait berlangsung aman dan tertib di Kota Kendari, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menyasar titik-titik strategis guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Operasi dimulai sejak pukul 09.00 WITA dan dilaksanakan di beberapa lokasi utama, […]

  • GPMI Desak Polda Sultra Tetapkan Ketua JMSI AYP, Irfan dan LHK sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik photo_camera 1

    GPMI Desak Polda Sultra Tetapkan Ketua JMSI AYP, Irfan dan LHK sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret sejumlah nama di Sulawesi Tenggara semakin memanas. Organisasi Gerakan Pemuda Masyarakat Indonesia (GPMI) mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra berinisial AYP, bersama Irfan dan LHK sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang […]

expand_less