Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk!
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026
- comment 0 komentar
JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan resmi berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Namun, kekalahan ini tidak diterima begitu saja oleh tim kuasa hukum yang melontarkan kritik pedas terhadap pertimbangan hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat formil, yaitu minimal dua alat bukti yang sah. Putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sekaligus mengukuhkan status tersangka Yaqut dan membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap selanjutnya .
Kritik Tajam Kuasa Hukum: Keadilan Hanya Dilihat dari Angka
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, tidak menyembunyikan kekecewaannya usai sidang. Ia menilai hakim telah mengabaikan esensi keadilan dengan hanya berfokus pada syarat kuantitatif alat bukti, tanpa menggali kualitas serta relevansinya dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa dengan nada kecewa di PN Jakarta Selatan .
Lebih lanjut, Mellisa menyoroti absennya pembahasan mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, putusan ini menciptakan preseden buruk di tengah transisi menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” tegasnya .
Meskipun kecewa, Mellisa memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” tambahnya .
Pertimbangan Hakim: Kliping Media Bukan Alat Bukti
Dalam pertimbangannya, hakim Sulistyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah melalui prosedur yang benar dan didasarkan pada kecukupan bukti. Hakim merujuk pada sejumlah besar bukti yang diajukan tim hukum KPK di persidangan, termasuk bukti T-4 hingga T-117 .
Hakim juga memberikan catatan tegas terhadap bukti-bukti yang diajukan pihak Yaqut. Sejumlah dokumen berupa kumpulan artikel berita media massa (bukti P-6a hingga P-22b) dikesampingkan oleh pengadilan karena dinilai tidak memiliki relevansi hukum.
“Kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” tegas hakim dalam persidangan .
Hakim menekankan bahwa ruang lingkup praperadilan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, hanya menilai aspek formil penetapan tersangka, bukan masuk ke dalam materi pokok perkara. Dalil-dalil yang diajukan Yaqut dinilai telah memasuki ranah materi perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .
Latar Belakang Kasus: Kebijakan Kuota Haji Berujung Korupsi
Kasus ini bermula dari kebijakan Yaqut saat menjabat Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada tahun 2024. Alih-alih dialokasikan seluruhnya untuk jemaah reguler guna memangkas masa tunggu yang mencapai puluhan tahun, Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus .
Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024 .
KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026. Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026 .
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Angka tersebut baru keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka .
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti .
Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK dipastikan dapat menggeber proses penyidikan dan bersiap membawa perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk pembuktian secara materiil.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar