Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk!

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • comment 0 komentar

JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan resmi berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Namun, kekalahan ini tidak diterima begitu saja oleh tim kuasa hukum yang melontarkan kritik pedas terhadap pertimbangan hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat formil, yaitu minimal dua alat bukti yang sah. Putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sekaligus mengukuhkan status tersangka Yaqut dan membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan ke tahap selanjutnya .

Kritik Tajam Kuasa Hukum: Keadilan Hanya Dilihat dari Angka

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, tidak menyembunyikan kekecewaannya usai sidang. Ia menilai hakim telah mengabaikan esensi keadilan dengan hanya berfokus pada syarat kuantitatif alat bukti, tanpa menggali kualitas serta relevansinya dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa dengan nada kecewa di PN Jakarta Selatan .

Lebih lanjut, Mellisa menyoroti absennya pembahasan mengenai kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, putusan ini menciptakan preseden buruk di tengah transisi menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” tegasnya .

Meskipun kecewa, Mellisa memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. “Apa pun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” tambahnya .

Pertimbangan Hakim: Kliping Media Bukan Alat Bukti

Dalam pertimbangannya, hakim Sulistyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah melalui prosedur yang benar dan didasarkan pada kecukupan bukti. Hakim merujuk pada sejumlah besar bukti yang diajukan tim hukum KPK di persidangan, termasuk bukti T-4 hingga T-117 .

Hakim juga memberikan catatan tegas terhadap bukti-bukti yang diajukan pihak Yaqut. Sejumlah dokumen berupa kumpulan artikel berita media massa (bukti P-6a hingga P-22b) dikesampingkan oleh pengadilan karena dinilai tidak memiliki relevansi hukum.

“Kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” tegas hakim dalam persidangan .

Hakim menekankan bahwa ruang lingkup praperadilan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, hanya menilai aspek formil penetapan tersangka, bukan masuk ke dalam materi pokok perkara. Dalil-dalil yang diajukan Yaqut dinilai telah memasuki ranah materi perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

Latar Belakang Kasus: Kebijakan Kuota Haji Berujung Korupsi

Kasus ini bermula dari kebijakan Yaqut saat menjabat Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada tahun 2024. Alih-alih dialokasikan seluruhnya untuk jemaah reguler guna memangkas masa tunggu yang mencapai puluhan tahun, Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus .

Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024 .

KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026. Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026 .

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Angka tersebut baru keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka .

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti .

Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK dipastikan dapat menggeber proses penyidikan dan bersiap membawa perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk pembuktian secara materiil.

Laporan: Redaksi

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk!
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal TKA China, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Usir Wakil IPIP photo_camera 1

    Soal TKA China, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Usir Wakil IPIP

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 470
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kolaka yang digelar pada Selasa siang, 13 Januari 2026, berubah tegang dan berujung keputusan drastis. Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil, secara tegas meminta HR Manager PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Heri Susanto, meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil […]

  • KPK Turun Gunung ke Konawe: Proyek Sekolah Rp10 Miliar Bau Korupsi, Dana BOS hingga Kampanye Pemilu Ikut Disorot photo_camera 1

    KPK Turun Gunung ke Konawe: Proyek Sekolah Rp10 Miliar Bau Korupsi, Dana BOS hingga Kampanye Pemilu Ikut Disorot

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 426
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan turun langsung ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, untuk mengusut serangkaian dugaan korupsi yang menyeret sektor pendidikan hingga pembiayaan politik Pemilu 2024. Langkah ini menandai babak baru pengawasan lembaga antirasuah di daerah yang belakangan ramai disorot publik. Salah satu fokus utama KPK adalah proyek rehabilitasi 7 […]

  • MAKI Gugat Penghentian Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara ke Praperadilan photo_camera 1

    MAKI Gugat Penghentian Kasus Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara ke Praperadilan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 385
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai gugatan hukum. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan lembaga antirasuah tersebut. Permohonan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SP3 […]

  • BNNK Konawe dan PN Unaaha Teken PKS P4GN, Perkuat Pencegahan Narkotika di Lingkungan Peradilan photo_camera 1

    BNNK Konawe dan PN Unaaha Teken PKS P4GN, Perkuat Pencegahan Narkotika di Lingkungan Peradilan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 297
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe bersama Pengadilan Negeri Unaaha resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Pengadilan Negeri Unaaha, Jumat (6/2/2026). Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri langsung Kepala BNNK Konawe, Kompol H. Tira Wijaya, S.H., dan Ketua Pengadilan Negeri […]

  • Fahri Hamzah Instruksikan Pemda se-Sultra Benahi Permukiman Kumuh, Dukung Program Indonesia ASRI photo_camera 1

    Fahri Hamzah Instruksikan Pemda se-Sultra Benahi Permukiman Kumuh, Dukung Program Indonesia ASRI

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 230
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara untuk bergerak cepat menata dan memperbaiki kawasan permukiman kumuh di wilayah masing-masing. Instruksi tersebut disampaikan Fahri saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sultra di Kota Kendari, Kamis. Menurut […]

  • Pemprov Sultra Bantah Isu ‘Wagub Dikebiri’ Ini Penjelasan Soal Pembagian Tugas photo_camera 1

    Pemprov Sultra Bantah Isu ‘Wagub Dikebiri’ Ini Penjelasan Soal Pembagian Tugas

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Kontributor Abdul Talib
    • visibility 755
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Munculnya narasi bahwa Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, “dikebiri” kewenangannya dinilai sebagai isu liar yang berpotensi memecah persatuan di tengah masyarakat. Isu tersebut beredar masif di ruang publik dan media sosial, seolah-olah menggambarkan adanya konflik internal dalam pemerintahan provinsi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. […]

expand_less