Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Rangkap Jabatan PPPK DPM PTSP Sultra, Nama Septira Terseret Dokumen Tambang

  • account_circle Suara Empat Pilar
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Isu dugaan rangkap pekerjaan kembali mencuat di lingkungan birokrasi daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulawesi Tenggara, Septira Nur Widia Absyah Saleh.

Nama Septira mencuat setelah beredar dokumen internal perusahaan tambang yang menampilkan dirinya sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di sebuah perusahaan batu gamping, PT Prima Berkat Mineral (PBM), yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan program keselamatan pertambangan tertanggal 11 Maret 2026.

Padahal, berdasarkan data kepegawaian, Septira merupakan PPPK gelombang I yang diangkat melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, pada 21 Maret 2024. Sebelumnya, ia tercatat sebagai tenaga honorer non-K2 sejak 2016, dengan besaran gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Dugaan rangkap jabatan ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan disiplin dan etika ASN/PPPK yang melarang keterlibatan aktif dalam pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak hanya itu, isu lain turut mencuat. Berdasarkan penelusuran dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Septira disebut jarang terlihat aktif di kantor.

“Kalau dihitung, jarang sekali masuk. Paling hanya ikut apel, lalu pulang. Sore muncul lagi untuk apel,” ungkap sumber tersebut.

Lebih jauh, ia juga menyinggung perbedaan antara absensi manual dan sistem daring. “Di absensi manual ada, tapi di online kosong,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPM PTSP Sultra, Asmawati, membenarkan bahwa Septira merupakan pegawai di instansinya. Namun, ia membantah bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di perusahaan tambang.

“Memang pernah bekerja di perusahaan batu di Sulawesi Tengah, tetapi itu sebelum diangkat menjadi PPPK,” jelas Asmawati saat ditemui di ruang kerja Kepala DPM PTSP Sultra, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menyebut bahwa perusahaan tempat Septira pernah bekerja telah mengalami perubahan kepemilikan pada 2025. Namun, Asmawati mengaku meragukan keabsahan dokumen yang beredar, khususnya terkait tanda tangan.

“Kalau saya lihat, tanda tangannya berbeda. Saya tidak pernah tahu anak saya bekerja di perusahaan itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat Asmawati juga mengungkap bahwa Septira adalah anak kandungnya.

Di sisi lain, ia tidak menampik bahwa Septira memiliki keterlibatan dalam dunia usaha pertambangan. Dua perusahaan disebut dimiliki atau terkait dengan yang bersangkutan, yakni PT Teratai Bumi Sultra dan PT Billy Indonesia, yang bergerak di bidang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Dia memang punya saham di situ,” akunya.

Terkait tudingan ketidakhadiran di kantor, Asmawati juga tidak membantah sepenuhnya. Namun, ia menyebut kondisi tersebut bukan hanya terjadi pada PPPK.

“Bukan hanya PPPK, PNS juga ada yang tidak masuk. Bahkan sudah beberapa kali ada teguran dari BKD,” katanya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran Septira disebabkan alasan keluarga.

“Dia izin karena bapaknya sakit,” tutupnya.

Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang pengawasan terhadap PPPK dan ASN, khususnya terkait disiplin kerja, transparansi, serta potensi konflik kepentingan di sektor strategis seperti pertambangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut.

Laporan: Redaksi

Dugaan Rangkap Jabatan PPPK DPM PTSP Sultra, Nama Septira Terseret Dokumen Tambang
  • Penulis: Suara Empat Pilar
  • Editor: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gowes HUT Sultra ke-62 Padati Toronipa, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Wisata photo_camera 1

    Gowes HUT Sultra ke-62 Padati Toronipa, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Promosi Wisata

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 152
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.com – Deretan sepeda memenuhi jalur pesisir Toronipa, Sabtu (25/4/2026), menandai tingginya antusiasme masyarakat dalam Gerakan Bersepeda Hemat BBM. Rute sejauh 14 kilometer menuju Pulau Bokori menjadi lintasan utama yang menyatukan olahraga, kampanye lingkungan, dan promosi wisata dalam satu gerakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Harmoni Sultra 2026 dalam memperingati HUT ke-62 […]

  • Kepala BGN Dilaporkan ke Bareskrib atas Dugaan Mark-up Anggaran MBG photo_camera 1

    Kepala BGN Dilaporkan ke Bareskrib atas Dugaan Mark-up Anggaran MBG

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 240
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali diterpa isu hukum. Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan, resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke Bareskrim Polri atas dugaan praktik mark-up (penggelembungan) harga bahan baku makanan. Praktik ini diduga menjadi biang keladi maraknya kasus keracunan yang menimpa anak-anak […]

  • MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Gugatan Pers Wajib Lewati Dewan Pers photo_camera 1

    MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Gugatan Pers Wajib Lewati Dewan Pers

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 333
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan, Rizky Suryarandika. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 […]

  • Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Konsel, 56 Paket Siap Edar Diamankan photo_camera 1

    Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Konsel, 56 Paket Siap Edar Diamankan

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com – Tim Koba 86 Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tirto Martani, Kecamatan Buke, Jumat malam (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial A (25) dan H (18), yang merupakan warga Kecamatan Laeya, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga kuat […]

  • Menuju Satu Tahun Kepemimpinan ASR: Fondasi Kuat, Keteladanan Moral dan Optimisme Masa Depan Sulawesi Tenggara photo_camera 1

    Menuju Satu Tahun Kepemimpinan ASR: Fondasi Kuat, Keteladanan Moral dan Optimisme Masa Depan Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Akril Abdilah
    • visibility 513
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Waktu adalah hakim paling jujur dalam menilai kualitas sebuah kepemimpinan. Ia tidak tunduk pada sorak-sorai, tidak tergoda oleh pencitraan, dan tidak bisa dimanipulasi oleh kata-kata. Menjelang satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) bersama Wakil Gubernur Hugua, publik berada pada sebuah persimpangan reflektif: menengok capaian yang telah dirajut, […]

  • Asrama Putri Ponpes Darul Mukhlasin Muna Barat Terbakar Usai Polemik Dugaan Pencabulan photo_camera 1

    Asrama Putri Ponpes Darul Mukhlasin Muna Barat Terbakar Usai Polemik Dugaan Pencabulan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 262
    • 0Komentar

    MUBAR | SUARAEMPATPILAR.com – Kebakaran hebat melanda asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin As-Saniy yang berlokasi di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Jumat dini hari (13/2/2026). Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap polemik dugaan tindak pidana pencabulan yang sebelumnya sempat mencuat di lingkungan pondok pesantren tersebut. Kebakaran Terjadi […]

expand_less