Dugaan Rangkap Jabatan PPPK DPM PTSP Sultra, Nama Septira Terseret Dokumen Tambang
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Kam, 30 Apr 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Isu dugaan rangkap pekerjaan kembali mencuat di lingkungan birokrasi daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulawesi Tenggara, Septira Nur Widia Absyah Saleh.
Nama Septira mencuat setelah beredar dokumen internal perusahaan tambang yang menampilkan dirinya sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di sebuah perusahaan batu gamping, PT Prima Berkat Mineral (PBM), yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan program keselamatan pertambangan tertanggal 11 Maret 2026.
Padahal, berdasarkan data kepegawaian, Septira merupakan PPPK gelombang I yang diangkat melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, pada 21 Maret 2024. Sebelumnya, ia tercatat sebagai tenaga honorer non-K2 sejak 2016, dengan besaran gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Dugaan rangkap jabatan ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan disiplin dan etika ASN/PPPK yang melarang keterlibatan aktif dalam pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, isu lain turut mencuat. Berdasarkan penelusuran dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Septira disebut jarang terlihat aktif di kantor.
“Kalau dihitung, jarang sekali masuk. Paling hanya ikut apel, lalu pulang. Sore muncul lagi untuk apel,” ungkap sumber tersebut.
Lebih jauh, ia juga menyinggung perbedaan antara absensi manual dan sistem daring. “Di absensi manual ada, tapi di online kosong,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPM PTSP Sultra, Asmawati, membenarkan bahwa Septira merupakan pegawai di instansinya. Namun, ia membantah bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di perusahaan tambang.
“Memang pernah bekerja di perusahaan batu di Sulawesi Tengah, tetapi itu sebelum diangkat menjadi PPPK,” jelas Asmawati saat ditemui di ruang kerja Kepala DPM PTSP Sultra, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menyebut bahwa perusahaan tempat Septira pernah bekerja telah mengalami perubahan kepemilikan pada 2025. Namun, Asmawati mengaku meragukan keabsahan dokumen yang beredar, khususnya terkait tanda tangan.
“Kalau saya lihat, tanda tangannya berbeda. Saya tidak pernah tahu anak saya bekerja di perusahaan itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat Asmawati juga mengungkap bahwa Septira adalah anak kandungnya.
Di sisi lain, ia tidak menampik bahwa Septira memiliki keterlibatan dalam dunia usaha pertambangan. Dua perusahaan disebut dimiliki atau terkait dengan yang bersangkutan, yakni PT Teratai Bumi Sultra dan PT Billy Indonesia, yang bergerak di bidang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Dia memang punya saham di situ,” akunya.
Terkait tudingan ketidakhadiran di kantor, Asmawati juga tidak membantah sepenuhnya. Namun, ia menyebut kondisi tersebut bukan hanya terjadi pada PPPK.
“Bukan hanya PPPK, PNS juga ada yang tidak masuk. Bahkan sudah beberapa kali ada teguran dari BKD,” katanya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran Septira disebabkan alasan keluarga.
“Dia izin karena bapaknya sakit,” tutupnya.
Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang pengawasan terhadap PPPK dan ASN, khususnya terkait disiplin kerja, transparansi, serta potensi konflik kepentingan di sektor strategis seperti pertambangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Suara Empat Pilar
- Editor: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar