Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP DPRD Sultra Memanas, PT KKU Tolak Serahkan Dokumen Izin Tambang

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Toronipa, Gedung B lantai 2 DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (29/4/2026), berubah tegang. Forum yang awalnya berlangsung kondusif mendadak memanas saat pembahasan menyentuh soal keterbukaan dokumen legalitas tambang milik PT KKU.

Ketegangan bermula ketika perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan data legalitas perizinan operasional tambang secara lisan menggunakan perangkat chromebook. Tidak satu pun dokumen fisik diserahkan kepada Komisi III DPRD Sultra, yang saat itu menjalankan fungsi pengawasan.

Sikap tersebut langsung memicu reaksi dari anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk menolak memberikan salinan dokumen kepada wakil rakyat.

“Ini lembaga negara. Kami hadir mewakili masyarakat Sulawesi Tenggara. Kalau bisa, kami diberi salinan atau fotokopi dokumen itu,” tegas Suwandi dalam forum.

Ia bahkan secara eksplisit menyinggung pentingnya transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menutup akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Undang-undang mana yang melarang kami untuk memperoleh data tersebut? Kami butuh data faktual, bukan sekadar penjelasan lisan,” ujarnya dengan nada meninggi.

Namun, Cipto tetap pada pendiriannya. Ia mengklaim bahwa pihak perusahaan memiliki keterbatasan dalam membagikan dokumen tersebut, meski tidak menutup kemungkinan data itu bisa diakses melalui mekanisme lintas sektoral.

“Dokumen ini sebenarnya bisa diperoleh, tetapi dalam posisi kami, ada batasan aturan internal. Kami hanya bisa menunjukkan secara lisan,” jelasnya.

Jawaban itu justru memperkeruh suasana. Suwandi menilai, jika alasan yang digunakan hanya sebatas Standar Operasional Perusahaan (SOP), maka hal itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

“Kalau hanya alasan SOP perusahaan dan tidak mengakomodasi fungsi pengawasan DPR, bagaimana kami bisa menjalankan amanah rakyat? Kalau begini, saya akan tempuh jalur lain untuk mendapatkan data itu,” tegasnya.

RDP tersebut sejatinya digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), yang disampaikan oleh Jefri. Mereka menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT KKU tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT KKU membantah. Cipto menyatakan bahwa aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Ia merujuk pada Surat Edaran Ditjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, yang memberikan ruang bagi pemegang IUP/IUPK untuk melakukan penambangan terbatas meski RKAB 2026 belum disetujui.

“Dalam surat edaran itu, perusahaan diperbolehkan melakukan penambangan maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa PT KKU telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 melalui dokumen bernomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026. Dengan demikian, menurutnya, operasional perusahaan tidak berada dalam kondisi melanggar aturan.

Meski demikian, polemik soal transparansi dokumen masih menjadi catatan penting dalam RDP tersebut. Komisi III DPRD Sultra menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan ini, termasuk membuka kemungkinan menempuh jalur resmi untuk memperoleh dokumen yang dimaksud.

Situasi ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di sektor pertambangan—sebuah sektor strategis yang kerap menjadi sorotan publik, khususnya di daerah kaya sumber daya seperti Sulawesi Tenggara.

Laporan: Redaksi

RDP DPRD Sultra Memanas, PT KKU Tolak Serahkan Dokumen Izin Tambang
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk! photo_camera 1

    Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA | SUARAEMPATPILAR.com – Perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan resmi berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Namun, kekalahan ini tidak diterima begitu saja […]

  • Kolaka–Koltim Diguncang Gempa Tengah Malam, Aktivitas Sesar Aktif Jadi Pemicu photo_camera 1

    Kolaka–Koltim Diguncang Gempa Tengah Malam, Aktivitas Sesar Aktif Jadi Pemicu

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 277
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipicu oleh aktivitas sesar aktif di wilayah tersebut. Gempa bumi tektonik itu terjadi pada Senin dini hari, pukul 01.44 WITA, dan dirasakan cukup kuat oleh masyarakat di sejumlah wilayah […]

  • Napi Tipikor Viral Ngopi di Kendari, Ditjenpas Sultra Jatuhkan Sanksi Tegas photo_camera 1

    Napi Tipikor Viral Ngopi di Kendari, Ditjenpas Sultra Jatuhkan Sanksi Tegas

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 84
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara bergerak cepat menindak kasus viral narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial S yang kedapatan berada di kedai kopi di Kota Kendari. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan masyarakat. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) […]

  • Perang Lebanon Memanas, Hizbullah Tekan Israel di Perbatasan photo_camera 1

    Perang Lebanon Memanas, Hizbullah Tekan Israel di Perbatasan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 51
    • 0Komentar

    TIMUR TENGAH | SUARAEMPATPILAR.com — Eskalasi konflik di perbatasan Lebanon kembali memanas. Kelompok bersenjata Hizbullah dilaporkan terus menekan posisi militer Israel, terutama di wilayah strategis Beit Jbeil, yang selama ini dikenal sebagai basis kuat Hizbullah di Lebanon selatan. Sejumlah laporan menyebutkan pasukan Israel mengalami hambatan signifikan untuk memperluas penetrasi ke wilayah Lebanon. Perlawanan sengit dari […]

  • Pekerja Tewas di PT IPIP Pomalaa, LIRA Sultra Mengamuk: “Kelalaian K3 Mematikan, Pemerintah Jangan Jadi Penonton!” photo_camera 1

    Pekerja Tewas di PT IPIP Pomalaa, LIRA Sultra Mengamuk: “Kelalaian K3 Mematikan, Pemerintah Jangan Jadi Penonton!”

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 369
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com — Tragedi maut di kawasan kerja PT IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memantik gelombang kemarahan publik. Seorang karyawan dilaporkan tewas di lokasi kerja, diduga kuat akibat kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peristiwa ini langsung disorot keras oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Sultra Kelaster 45 yang menilai […]

  • Gagalkan Penyelundupan Satwa! 193 Burung Endemik Sultra Diselamatkan dari Pengiriman Ilegal ke Surabaya photo_camera 1

    Gagalkan Penyelundupan Satwa! 193 Burung Endemik Sultra Diselamatkan dari Pengiriman Ilegal ke Surabaya

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 150
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Upaya penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Mabes Polairud menyelamatkan 193 ekor burung endemik Bumi Anoa yang rencananya akan dikirim secara ilegal ke Surabaya, Sabtu (24/1). Ratusan burung tersebut diamankan saat tim Mabes Polairud melakukan patroli rutin di perairan Pelabuhan Kendari. […]

expand_less