RDP DPRD Sultra Memanas, PT KKU Tolak Serahkan Dokumen Izin Tambang
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 30 Apr 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Toronipa, Gedung B lantai 2 DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (29/4/2026), berubah tegang. Forum yang awalnya berlangsung kondusif mendadak memanas saat pembahasan menyentuh soal keterbukaan dokumen legalitas tambang milik PT KKU.
Ketegangan bermula ketika perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan data legalitas perizinan operasional tambang secara lisan menggunakan perangkat chromebook. Tidak satu pun dokumen fisik diserahkan kepada Komisi III DPRD Sultra, yang saat itu menjalankan fungsi pengawasan.
Sikap tersebut langsung memicu reaksi dari anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk menolak memberikan salinan dokumen kepada wakil rakyat.
“Ini lembaga negara. Kami hadir mewakili masyarakat Sulawesi Tenggara. Kalau bisa, kami diberi salinan atau fotokopi dokumen itu,” tegas Suwandi dalam forum.
Ia bahkan secara eksplisit menyinggung pentingnya transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menutup akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Undang-undang mana yang melarang kami untuk memperoleh data tersebut? Kami butuh data faktual, bukan sekadar penjelasan lisan,” ujarnya dengan nada meninggi.
Namun, Cipto tetap pada pendiriannya. Ia mengklaim bahwa pihak perusahaan memiliki keterbatasan dalam membagikan dokumen tersebut, meski tidak menutup kemungkinan data itu bisa diakses melalui mekanisme lintas sektoral.
“Dokumen ini sebenarnya bisa diperoleh, tetapi dalam posisi kami, ada batasan aturan internal. Kami hanya bisa menunjukkan secara lisan,” jelasnya.
Jawaban itu justru memperkeruh suasana. Suwandi menilai, jika alasan yang digunakan hanya sebatas Standar Operasional Perusahaan (SOP), maka hal itu tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
“Kalau hanya alasan SOP perusahaan dan tidak mengakomodasi fungsi pengawasan DPR, bagaimana kami bisa menjalankan amanah rakyat? Kalau begini, saya akan tempuh jalur lain untuk mendapatkan data itu,” tegasnya.
RDP tersebut sejatinya digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), yang disampaikan oleh Jefri. Mereka menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT KKU tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT KKU membantah. Cipto menyatakan bahwa aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Ia merujuk pada Surat Edaran Ditjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, yang memberikan ruang bagi pemegang IUP/IUPK untuk melakukan penambangan terbatas meski RKAB 2026 belum disetujui.
“Dalam surat edaran itu, perusahaan diperbolehkan melakukan penambangan maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa PT KKU telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 melalui dokumen bernomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026. Dengan demikian, menurutnya, operasional perusahaan tidak berada dalam kondisi melanggar aturan.
Meski demikian, polemik soal transparansi dokumen masih menjadi catatan penting dalam RDP tersebut. Komisi III DPRD Sultra menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan ini, termasuk membuka kemungkinan menempuh jalur resmi untuk memperoleh dokumen yang dimaksud.
Situasi ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di sektor pertambangan—sebuah sektor strategis yang kerap menjadi sorotan publik, khususnya di daerah kaya sumber daya seperti Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar