Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bantuan Rumah di Kolaka Sengaja Dialihkan, Kades Puu Lawulo Disorot

  • account_circle Kontributor Yogi Pratama
  • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
  • comment 0 komentar

KOLAKA | SUARAEMPATPIAR.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan perumahan dari pemerintah pusat kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Puu Lawulo, kecamatan Samaturu, kabupaten Kolaka, yang diduga terjadi pengalihan hak penerima bantuan kepada pihak yang tidak berhak.

Kasus ini menyeret nama Kepala Desa, Husrah, yang diduga mengalihkan bantuan rumah milik warga kepada keluarganya sendiri. Dugaan tersebut sontak memicu kemarahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Korban, Ibu Ilma, mengaku namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat. Namun secara tiba-tiba, bantuan tersebut justru dialihkan tanpa penjelasan yang jelas.

“Nama saya keluar sebagai penerima bantuan rumah dari pusat, tapi tiba-tiba dialihkan ke orang lain. Alasannya tidak jelas. Saya sudah lama menunggu, rumah saya juga tidak layak, tapi justru orang lain yang dapat,” ungkap Ilma dengan nada sedih.

Lebih mengejutkan, ibu Ilma juga mengungkap dugaan intimidasi. Ia mengaku mendapat pernyataan arogan dari pihak desa yang menyebut tidak takut dilaporkan ke aparat, bahkan hingga ke tingkat bupati maupun gubernur.

“Katanya silakan lapor ke mana saja, tidak takut. Itu yang bikin saya makin kecewa,” tambahnya.

Tak hanya itu, persoalan lain ikut mencuat. Ilma mengaku dokumen penting berupa surat tanah miliknya juga diduga ditahan oleh pihak desa tanpa kejelasan. Saat mencoba meminta penjelasan, ia justru mengaku mendapat perlakuan diskriminatif dan dugaan kekerasan fisik oleh salah seorang keluarga Kepala Desa.

Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

Jika benar terjadi, praktik pengalihan bantuan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum serius.

Pertama, dari sisi administrasi negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, jika terbukti ada unsur menguntungkan diri sendiri atau keluarga, maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain dapat berujung pidana penjara.

Ketiga, dugaan penahanan dokumen warga tanpa hak juga berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, termasuk perampasan hak atau penyalahgunaan jabatan.

Tak hanya itu, jika benar terjadi pengalihan bantuan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria, maka hal ini juga melanggar prinsip keadilan sosial dalam distribusi bantuan pemerintah serta berpotensi merugikan negara.

Dugaan Nepotisme dan Ketimpangan Bantuan

Kasus ini semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa keluarga kepala desa disebut telah menerima bantuan perumahan lebih dari satu kali. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar asas pemerataan bantuan dan membuka indikasi praktik nepotisme dalam penyaluran program pemerintah.

Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola bantuan sosial.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Husrah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini secara tuntas.

Kasus ini bukan hanya soal satu bantuan rumah, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil yang berharap pada program pemerintah.

Jika tidak ditindak, praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah hingga ke akar rumput.

Laporan: Redaksi

Bantuan Rumah di Kolaka Sengaja Dialihkan, Kades Puu Lawulo Disorot
  • Penulis: Kontributor Yogi Pratama

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPW Soroti Kenaikan Pangkat Perwira Terlibat Kasus Sambo: “Indikasi Silent Blue Code di Tubuh Polri” photo_camera 1

    IPW Soroti Kenaikan Pangkat Perwira Terlibat Kasus Sambo: “Indikasi Silent Blue Code di Tubuh Polri”

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Kontributor Olank Zakaria
    • visibility 657
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti kebijakan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah sejumlah perwira yang sebelumnya terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo kembali diaktifkan bahkan mendapat promosi jabatan. IPW menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik sekaligus membuka ruang munculnya praktik silent blue […]

  • Belanja Negara di Sultra Capai Rp643,51 Miliar, Transfer ke Daerah Tembus Rp2,8 Triliun photo_camera 1

    Belanja Negara di Sultra Capai Rp643,51 Miliar, Transfer ke Daerah Tembus Rp2,8 Triliun

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 192
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menunjukkan geliat positif di awal tahun 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra mencatat realisasi belanja negara pemerintah pusat di wilayah Bumi Anoa telah mencapai Rp643,51 miliar hingga 28 Februari 2026. Kepala Kanwil DJPb Sultra, Iman Widhiyanto, […]

  • Kapolda Sultra Tekankan Disiplin dan Respons Cepat dalam Upacara Nasional photo_camera 1

    Kapolda Sultra Tekankan Disiplin dan Respons Cepat dalam Upacara Nasional

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Didik Agung Widjanarko, memimpin langsung Upacara Kesadaran Nasional periode April 2026 di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra, Jumat (17/4/2026). Upacara tersebut diikuti oleh Wakapolda Sultra Gidion Arief Setyawan, Irwasda, para Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polri dan PNS di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara. Dalam amanatnya, […]

  • Isu Tambang PT TMS Dinilai Sarat Opini, Tuduhan ke Istri Gubernur Sultra Upaya Pembunuhan Karakter photo_camera 1

    Isu Tambang PT TMS Dinilai Sarat Opini, Tuduhan ke Istri Gubernur Sultra Upaya Pembunuhan Karakter

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 529
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com, KENDARI – Pemberitaan terkait sanksi administrasi dan kebijakan merumahkan karyawan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) menuai tanggapan kritis dari sejumlah kalangan. Mereka menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut cenderung mengarah pada opini sepihak, bahkan berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyebutan frasa “tambang nikel milik istri Gubernur Sultra” […]

  • Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al Muhajirin Sanggona Kolaka Timur Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Bupati photo_camera 1

    Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al Muhajirin Sanggona Kolaka Timur Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Bupati

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 351
    • 0Komentar

    KOLAKA TIMUR | SUARAEMPATPILAR.com – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Sanggona, Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan. Ratusan jamaah dari berbagai penjuru Uluiwoi memadati area masjid hingga meluber ke pelataran, menandakan tingginya antusiasme masyarakat dalam merayakan hari kemenangan. Shalat Id kali ini turut dihadiri oleh […]

  • Subuh Dibekuk! Pemuda 19 Tahun di Konawe Terseret Kasus Kejahatan Seksual Anak dan Pornografi Digital photo_camera 1

    Subuh Dibekuk! Pemuda 19 Tahun di Konawe Terseret Kasus Kejahatan Seksual Anak dan Pornografi Digital

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 245
    • 0Komentar

    KONAWE | SUARAEMPATPILAR.COM – Aparat kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan kejahatan serius yang melibatkan anak. Seorang pemuda berinisial KRS (19) resmi ditahan setelah diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak serta tindak pidana pornografi berbasis digital. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka merupakan warga […]

expand_less