Bantuan Rumah di Kolaka Sengaja Dialihkan, Kades Puu Lawulo Disorot
- account_circle Kontributor Yogi Pratama
- calendar_month Ming, 5 Apr 2026
- visibility 332
- comment 0 komentar

KOLAKA | SUARAEMPATPIAR.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan perumahan dari pemerintah pusat kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Puu Lawulo, kecamatan Samaturu, kabupaten Kolaka, yang diduga terjadi pengalihan hak penerima bantuan kepada pihak yang tidak berhak.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa, Husrah, yang diduga mengalihkan bantuan rumah milik warga kepada keluarganya sendiri. Dugaan tersebut sontak memicu kemarahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Korban, Ibu Ilma, mengaku namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat. Namun secara tiba-tiba, bantuan tersebut justru dialihkan tanpa penjelasan yang jelas.
“Nama saya keluar sebagai penerima bantuan rumah dari pusat, tapi tiba-tiba dialihkan ke orang lain. Alasannya tidak jelas. Saya sudah lama menunggu, rumah saya juga tidak layak, tapi justru orang lain yang dapat,” ungkap Ilma dengan nada sedih.

Lebih mengejutkan, ibu Ilma juga mengungkap dugaan intimidasi. Ia mengaku mendapat pernyataan arogan dari pihak desa yang menyebut tidak takut dilaporkan ke aparat, bahkan hingga ke tingkat bupati maupun gubernur.
“Katanya silakan lapor ke mana saja, tidak takut. Itu yang bikin saya makin kecewa,” tambahnya.
Tak hanya itu, persoalan lain ikut mencuat. Ilma mengaku dokumen penting berupa surat tanah miliknya juga diduga ditahan oleh pihak desa tanpa kejelasan. Saat mencoba meminta penjelasan, ia justru mengaku mendapat perlakuan diskriminatif dan dugaan kekerasan fisik oleh salah seorang keluarga Kepala Desa.
Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat
Jika benar terjadi, praktik pengalihan bantuan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum serius.
Pertama, dari sisi administrasi negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, jika terbukti ada unsur menguntungkan diri sendiri atau keluarga, maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain dapat berujung pidana penjara.
Ketiga, dugaan penahanan dokumen warga tanpa hak juga berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, termasuk perampasan hak atau penyalahgunaan jabatan.
Tak hanya itu, jika benar terjadi pengalihan bantuan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria, maka hal ini juga melanggar prinsip keadilan sosial dalam distribusi bantuan pemerintah serta berpotensi merugikan negara.

Dugaan Nepotisme dan Ketimpangan Bantuan
Kasus ini semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa keluarga kepala desa disebut telah menerima bantuan perumahan lebih dari satu kali. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar asas pemerataan bantuan dan membuka indikasi praktik nepotisme dalam penyaluran program pemerintah.
Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola bantuan sosial.
Belum Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Husrah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini secara tuntas.
Kasus ini bukan hanya soal satu bantuan rumah, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil yang berharap pada program pemerintah.
Jika tidak ditindak, praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah hingga ke akar rumput.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Kontributor Yogi Pratama

Saat ini belum ada komentar