Anton Timbang Laporkan Akun Medsos ke Polda Sultra, Klaim Difitnah dan Rugi Miliaran Rupiah
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 18 Mar 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Polemik panas yang menyeret nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, kini memasuki babak baru. Tak tinggal diam, Anton melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah dari Kantor Advokat FHP Law Office, dengan nomor LP/B/131/III/2026/SPKT/POLDA SULTRA.
“Laporan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial,” ujar Fatahillah usai melapor di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Sejumlah Akun Diseret ke Ranah Hukum
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut beberapa akun yang diduga menyebarkan informasi tidak benar, di antaranya akun Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, hingga seorang aktivis berinisial IDS.
Fatahillah menjelaskan, laporan ini berangkat dari beredarnya informasi yang menyebut Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal.
“Informasi itu tidak benar dan sangat menyesatkan publik,” tegasnya.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
- Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari, saat informasi yang dinilai tidak benar mulai menyebar luas di media sosial.
Klaim Rugi Rp10 Miliar
Pihak Anton Timbang mengaku baru mengetahui penyebaran informasi tersebut pada 16 Maret 2026. Akibatnya, mereka mengklaim mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar dan juga merusak reputasi klien kami,” ungkap Fatahillah.
Minta Polisi Bertindak Tegas
Melalui laporan ini, pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami harapkan diproses secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini menambah panas dinamika hukum yang tengah berkembang di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi sorotan publik terkait maraknya penyebaran informasi di media sosial yang belum tentu terverifikasi kebenarannya.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar