Breaking News
light_mode
Trending Tags

LPG Subsidi Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Polda Sultra Bongkar Praktik “Bermain Api” di Kolono Timur

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar

KONSEL | SUARAEMPATPILAR.COM Praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram kembali terbongkar di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengungkap dugaan penyelewengan LPG subsidi yang diduga kuat hendak “diselundupkan” lintas kabupaten melalui jalur pesisir.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita, di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Lokasi tersebut diketahui merupakan jalur strategis distribusi laut yang kerap dimanfaatkan untuk mobilisasi barang antarwilayah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA, yang diketahui merupakan pemilik Pangkalan LPG resmi di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram serta satu unit mobil Suzuki AVP bernomor polisi DT 1571 AB yang digunakan untuk mengangkut ratusan tabung gas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., mengungkapkan bahwa LPG subsidi itu diangkut langsung dari pangkalan milik tersangka sendiri.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya, kemudian dibongkar di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu. Gas tersebut rencananya akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi.

Modus ini diduga sengaja memanfaatkan jalur pesisir untuk menghindari pengawasan ketat distribusi darat. Padahal, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang peruntukannya khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa HET LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, gas bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari luar daerah, tepatnya dari Kabupaten Buton Utara.

Jika dihitung, selisih harga tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal jutaan rupiah dalam sekali pengiriman, sementara masyarakat kecil di daerah asal justru kerap mengeluhkan kelangkaan gas.

Atas perbuatannya, tersangka TA dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, baik pemasok, penadah, maupun oknum yang diduga turut memuluskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pangkalan LPG agar tidak bermain-main dengan barang subsidi negara. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menindak tegas siapapun yang mencoba meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil.

Laporan: Redaksi

LPG Subsidi Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Polda Sultra Bongkar Praktik “Bermain Api” di Kolono Timur
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Sultra Kaji Aturan Turunan, Regulasi Penggunaan Media Sosial photo_camera 1

    Diskominfo Sultra Kaji Aturan Turunan, Regulasi Penggunaan Media Sosial

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 144
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara tengah menyusun langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan nasional terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026. Pelaksana […]

  • Pertamina Pastikan Harga BBM dan LPG di Sulawesi Tetap Stabil photo_camera 1

    Pertamina Pastikan Harga BBM dan LPG di Sulawesi Tetap Stabil

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 120
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di seluruh wilayah Sulawesi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, dalam keterangannya di Kendari, Kamis, 9 […]

  • TMMD Ke-127 Kodim 1417 Kendari Kerahkan Alat Berat Bangun Drainase Anggoeya photo_camera 1

    TMMD Ke-127 Kodim 1417 Kendari Kerahkan Alat Berat Bangun Drainase Anggoeya

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 255
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang dilaksanakan Kodim 1417/Kendari mulai memasuki fase percepatan pengerjaan fisik. Pada Selasa (10/2), satuan tugas resmi mengerahkan alat berat untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Langkah pengerahan dukungan mekanis ini difokuskan untuk mempercepat pengerjaan sasaran utama, yakni pembangunan talud dan drainase […]

  • Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan” photo_camera 1

    Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan”

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra menuai kritik tajam. Pelaporan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum kuat dan terkesan hanya ikut-ikutan demi panggung publik, alih-alih pembelaan prinsipil terhadap marwah pers. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia menegaskan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, hak melapor […]

  • Banjir Lumpur Pomalaa Kembali Terjadi, WALHI Sultra Tuduh Industri Nikel Picu Krisis Ekologis dan Ancam Keselamatan Warga photo_camera 1

    Banjir Lumpur Pomalaa Kembali Terjadi, WALHI Sultra Tuduh Industri Nikel Picu Krisis Ekologis dan Ancam Keselamatan Warga

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com – Bencana banjir lumpur yang berulang di wilayah Pomalaa kembali menegaskan kekhawatiran serius terkait dampak ekspansi industri nikel terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. WALHI Sulawesi Tenggara menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan atas bencana yang terus berulang dan dinilai sebagai bukti nyata krisis ekologis akibat aktivitas industri ekstraktif di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan […]

  • 21 Jam Negosiasi Iran-AS Gagal, Dunia Terancam Eskalasi Konflik photo_camera 1

    21 Jam Negosiasi Iran-AS Gagal, Dunia Terancam Eskalasi Konflik

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 107
    • 0Komentar

    ISLAMABAD | SUARAEMPATPILAR.com – Negosiasi panas antara Iran dan Amerika Serikat resmi berakhir tanpa kesepakatan setelah berlangsung selama 21 jam di Pakistan. Kegagalan ini langsung memicu kekhawatiran global akan pecahnya kembali konflik berskala besar di kawasan Timur Tengah. Wakil Presiden AS, JD Vance, menyatakan bahwa meski pembahasan berlangsung intensif, kedua pihak gagal menjembatani perbedaan mendasar. […]

expand_less