LPG Subsidi Diselundupkan Lewat Jalur Laut, Polda Sultra Bongkar Praktik “Bermain Api” di Kolono Timur
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 26 Jan 2026
- visibility 292
- comment 0 komentar

KONSEL | SUARAEMPATPILAR.COM – Praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram kembali terbongkar di Sulawesi Tenggara. Kali ini, Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengungkap dugaan penyelewengan LPG subsidi yang diduga kuat hendak “diselundupkan” lintas kabupaten melalui jalur pesisir.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita, di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan. Lokasi tersebut diketahui merupakan jalur strategis distribusi laut yang kerap dimanfaatkan untuk mobilisasi barang antarwilayah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA, yang diketahui merupakan pemilik Pangkalan LPG resmi di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram serta satu unit mobil Suzuki AVP bernomor polisi DT 1571 AB yang digunakan untuk mengangkut ratusan tabung gas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., mengungkapkan bahwa LPG subsidi itu diangkut langsung dari pangkalan milik tersangka sendiri.
“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya, kemudian dibongkar di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu. Gas tersebut rencananya akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi.
Modus ini diduga sengaja memanfaatkan jalur pesisir untuk menghindari pengawasan ketat distribusi darat. Padahal, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang peruntukannya khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa HET LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, gas bersubsidi tersebut dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari luar daerah, tepatnya dari Kabupaten Buton Utara.
Jika dihitung, selisih harga tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal jutaan rupiah dalam sekali pengiriman, sementara masyarakat kecil di daerah asal justru kerap mengeluhkan kelangkaan gas.
Atas perbuatannya, tersangka TA dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, baik pemasok, penadah, maupun oknum yang diduga turut memuluskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha pangkalan LPG agar tidak bermain-main dengan barang subsidi negara. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menindak tegas siapapun yang mencoba meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar