Polisi IPDA S Diduga Tipu Warga, Laporan Tersangkut di Polda Sultra!
- account_circle Editor Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar
KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota Polri berinisial Ipda S, yang dilaporkan sejak 2016, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Kasus yang dilaporkan oleh warga Kendari, LON (inisial), ini seakan mandek di tangan penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban dengan lantang menyuarakan dugaan adanya persekongkolan antara terlapor dan aparat penegak hukum.
Kronologi: Janji Patungan yang Berujung Sertifikat Hilang
Berdasarkan laporan dan keterangan LON, masalah berawal pada 2009. Saat itu, LON bersepakat dengan Ipda S untuk membeli tanah milik seorang bernama SU secara patungan. Sebelumnya, SU telah menjanjikan tanah tersebut kepada LON, dengan catatan LON harus melanjutkan cicilan sertifikat tanah yang masih tersangkut di bank.
“Kami sepakat patungan. Saya dan Ipda S masing-masing harus mengganti Rp 77 juta kepada SU, dan kemudian melanjutkan cicilan ke bank,” jelas LON.
Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan. LON secara rutin menyerahkan uang cicilan sebesar Rp 2,5 juta per bulan kepada Ipda S, dengan harapan oknum polisi itu yang akan membayarkannya ke bank. LON mengklaim memiliki bukti puluhan lembar kuitansi serah terima uang kepada Ipda S.
“Saya percaya saja waktu itu karena dia anggota polisi. Saya kira aman,” ucap LON.
Kepercayaan itu rupanya disia-siakan. Setelah lebih dari setahun, LON menemukan fakta mengejutkan. Uang yang ia serahkan diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk melunasi cicilan di bank. Yang lebih membuatnya tercengang, pada 2016, terbit sebuah sertifikat tanah baru atas nama keluarga Ipda S di atas tanah yang semula mereka patungan beli.
“Tanah yang seharusnya jadi milik kami berdua, ternyata diterbitkan sertifikatnya atas nama keluarga dia (Ipda S). Saya merasa ditipu dan digelapkan,” tegas LON dengan nada kesal.
Laporan Mandek, Kinerja Polda Sultra Dipertanyakan
Frustasi atas kejadian tersebut, LON melaporkan Ipda S ke Polda Sultra. Namun, hingga kini, setelah bertahun-tahun, tidak ada perkembangan berarti. Ipda S tidak kunjung dipanggil atau diperiksa secara intensif sebagai terlapor.
“Laporan saya sejak 2016, tetapi sampai sekarang tidak jelas. Ipda S tidak diproses. Saya menduga kuat ada persekongkolan antara dia dengan penyidik di Polda Sultra. Karena dia sesama polisi, mungkin dilindungi,” kata LON.
Upaya LON tidak berhenti di Polda. Ia telah melayangkan pengaduan ke DPRD Sultra, mendesak adanya intervensi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
Tanggapan (Minim) Pihak Terkait
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Ipda S enggan berkomentar panjang. Ia hanya membalas singkat pesan wartawan, “Lebih jelasnya silahkan langsung konfirmasi di Ditreskrimum Polda sama penyidiknya.”
Tanggapan singkat yang justru menguatkan kesan tertutupnya proses hukum ini. Seorang sumber di internal polisi, yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa kasus dengan tersangka dari kalangan sendiri seringkali membutuhkan “prosedur khusus” dan pertimbangan yang lebih rumit, yang kerap berujung pada kelambanan.
Pertanyaan Besar yang Menghantui
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan krusial di tengah publik:
- Mengapa proses hukum terhadap Ipda S mandek selama bertahun-tahun? Apakah standar prosedur penyidikan berbeda bagi anggota polisi yang dilaporkan?
- Bagaimana validitas bukti puluhan kuitansi yang dipegang LON? Apakah bukti itu tidak cukup kuat untuk memulai pemeriksaan?
- Benarkah ada brotherhood atau persekongkolan di tubuh kepolisian yang menghambat penegakan hukum? Dugaan LON bukanlah hal sepele, karena menyangkut kredibilitas institusi.
- Apa langkah konkret Kapolda Sultra untuk mengembalikan kepercayaan publik? Keheningan dan kelambanan justru menjadi pupuk bagi kecurigaan.
Kasus Ipda S vs LON adalah ujian nyata bagi Polda Sultra. Di satu sisi, ada warga yang merasa haknya dirampas oleh oknum aparat. Di sisi lain, institusi polisi dihadapkan pada pilihan: melindungi anggotanya atau menegakkan hukum secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menunggu tindakan tegas. Bukan lagi janji, tetapi proses hukum yang berjalan jelas, yang bisa diakses publik, dan yang memberikan keadilan bagi korban. Jika tidak, label “penegak hukum” bisa luntur menjadi “pelindung kesalahan”.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Editor Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar