Kasus Bapenda Konawe 2024 Disorot, Kejari Diminta Transparan
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Ming, 5 Apr 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar

UNAAHA | SUARAEMPATPILAR.com – Sorotan tajam kembali mengarah ke penegakan hukum di Kabupaten Konawe. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe didesak untuk membuka secara terang benderang perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Tahun Anggaran 2024.
Kasus yang disorot bukan perkara kecil. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan realisasi belanja tambahan penghasilan ASN, khususnya insentif pemungutan pajak daerah hingga kelebihan pembayaran insentif pajak restoran. Nilainya disebut-sebut menyangkut penggunaan uang publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Desakan keras datang dari aktivis lokal, Irsan Pagala, yang menilai proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Konawe terkesan berjalan tanpa kejelasan di ruang publik.
Menurut Irsan, sejak pemanggilan sejumlah pihak di lingkup Bapenda Konawe pada Maret 2026, belum ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada masyarakat.
“Kami masih menunggu hasil dari pemanggilan itu. Kejari Konawe seharusnya terbuka agar publik tahu sejauh mana proses penanganannya,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Keras ke Kejari Konawe
Irsan membeberkan tiga poin penting yang kini menjadi tekanan publik terhadap aparat penegak hukum:
1. Kepastian Status Hukum
Publik menuntut kejelasan terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa. Tanpa kepastian, ruang spekulasi akan semakin liar dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.
2. Indikasi Kerugian Negara
Kejari diminta memaparkan estimasi awal potensi kerugian negara jika memang ditemukan penyimpangan. Hal ini dinilai penting untuk menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam proses penyidikan.
3. Keterbukaan Proses Penanganan
Jangan sampai kasus ini berujung “sunyi” tanpa kejelasan. Publik mengingatkan agar tidak ada penghentian perkara secara diam-diam tanpa penjelasan logis.
“Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Pribadi”
Nada kritik yang disampaikan Irsan semakin tajam. Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut uang rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami tidak ingin Kejari Konawe terkesan menutup-nutupi. Ini uang rakyat. Setiap rupiah harus jelas penggunaannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Potensi Masuk Ranah Korupsi
Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pengelolaan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kelebihan pembayaran, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Irsan menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan tidak ada intervensi yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.
“Kami akan terus memantau. Proses hukum harus berjalan di jalur yang benar, tanpa tekanan dari pihak manapun,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di daerah.
Laporan: SA. HARIS
- Penulis: Suara Empat Pilar
- Editor: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar