Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Bapenda Konawe 2024 Disorot, Kejari Diminta Transparan

  • account_circle Suara Empat Pilar
  • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
  • comment 0 komentar

UNAAHA | SUARAEMPATPILAR.com – Sorotan tajam kembali mengarah ke penegakan hukum di Kabupaten Konawe. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe didesak untuk membuka secara terang benderang perkembangan penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Tahun Anggaran 2024.

Kasus yang disorot bukan perkara kecil. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan realisasi belanja tambahan penghasilan ASN, khususnya insentif pemungutan pajak daerah hingga kelebihan pembayaran insentif pajak restoran. Nilainya disebut-sebut menyangkut penggunaan uang publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Desakan keras datang dari aktivis lokal, Irsan Pagala, yang menilai proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Konawe terkesan berjalan tanpa kejelasan di ruang publik.

Menurut Irsan, sejak pemanggilan sejumlah pihak di lingkup Bapenda Konawe pada Maret 2026, belum ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada masyarakat.

“Kami masih menunggu hasil dari pemanggilan itu. Kejari Konawe seharusnya terbuka agar publik tahu sejauh mana proses penanganannya,” tegasnya.

Tiga Tuntutan Keras ke Kejari Konawe

Irsan membeberkan tiga poin penting yang kini menjadi tekanan publik terhadap aparat penegak hukum:

1. Kepastian Status Hukum
Publik menuntut kejelasan terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa. Tanpa kepastian, ruang spekulasi akan semakin liar dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.

2. Indikasi Kerugian Negara
Kejari diminta memaparkan estimasi awal potensi kerugian negara jika memang ditemukan penyimpangan. Hal ini dinilai penting untuk menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam proses penyidikan.

3. Keterbukaan Proses Penanganan
Jangan sampai kasus ini berujung “sunyi” tanpa kejelasan. Publik mengingatkan agar tidak ada penghentian perkara secara diam-diam tanpa penjelasan logis.

“Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Pribadi”

Nada kritik yang disampaikan Irsan semakin tajam. Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut uang rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami tidak ingin Kejari Konawe terkesan menutup-nutupi. Ini uang rakyat. Setiap rupiah harus jelas penggunaannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan kunci utama menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Potensi Masuk Ranah Korupsi

Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pengelolaan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kelebihan pembayaran, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Komitmen Kawal Hingga Tuntas

Irsan menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan tidak ada intervensi yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.

“Kami akan terus memantau. Proses hukum harus berjalan di jalur yang benar, tanpa tekanan dari pihak manapun,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di daerah.

Laporan: SA. HARIS

Kasus Bapenda Konawe 2024 Disorot, Kejari Diminta Transparan
  • Penulis: Suara Empat Pilar
  • Editor: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur LSM LIRA Sultra Tantang Menteri HAM Turun Lapangan: “UU HAM Tak Lebih dari Benda Tumpul” photo_camera 1

    Gubernur LSM LIRA Sultra Tantang Menteri HAM Turun Lapangan: “UU HAM Tak Lebih dari Benda Tumpul”

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 431
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI menggelar diskusi penguatan kapasitas HAM bagi komunitas di Hotel Ataya Kendari, Kamis (5/3/2026). Acara yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama ini berlangsung hangat setelah Gubernur LSM LIRA Sultra, Asran, melontarkan kritik tajam terkait lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat korban perampasan tanah. Dalam sesi dialog terbuka, Asran […]

  • Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan” photo_camera 1

    Dilaporkan Bukan Korban, JMSI Sultra Dinilai Cari Panggung: “Hukum Bukan Ajang Pencitraan”

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra menuai kritik tajam. Pelaporan tersebut dinilai tak memiliki dasar hukum kuat dan terkesan hanya ikut-ikutan demi panggung publik, alih-alih pembelaan prinsipil terhadap marwah pers. Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia menegaskan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, hak melapor […]

  • Anton Timbang Laporkan Akun Medsos ke Polda Sultra, Klaim Difitnah dan Rugi Miliaran Rupiah photo_camera 1

    Anton Timbang Laporkan Akun Medsos ke Polda Sultra, Klaim Difitnah dan Rugi Miliaran Rupiah

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 157
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Polemik panas yang menyeret nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, kini memasuki babak baru. Tak tinggal diam, Anton melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah dari Kantor […]

  • Pesan Kuat Gubernur di Paripurna DPRD: Sultra Harus Produktif untuk Sejahtera photo_camera 1

    Pesan Kuat Gubernur di Paripurna DPRD: Sultra Harus Produktif untuk Sejahtera

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 149
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (23/4/2026), sebagai bagian dari momentum refleksi perjalanan pembangunan daerah sekaligus penguatan komitmen menuju masa […]

  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Instruksikan Perusahaan Bayar THR 2026 Penuh, Maksimal H-7 Idul Fitri photo_camera 1

    Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Instruksikan Perusahaan Bayar THR 2026 Penuh, Maksimal H-7 Idul Fitri

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 193
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/38 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pembayaran […]

  • Pemprov Sultra Siapkan 47 Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih photo_camera 1

    Pemprov Sultra Siapkan 47 Aset Daerah untuk Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Zailudin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan sebanyak 47 titik aset daerah yang tersebar di 13 kabupaten dan kota guna mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Langkah strategis tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang tertuang dalam […]

expand_less