Tragis! Bocah 5 Tahun di Muna Tewas Tersengat Listrik Perangkap Biawak
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026
- visibility 170
- comment 0 komentar

MUNA | SUARAEMPATPILAR.com – Peristiwa tragis menimpa seorang bocah berusia lima tahun berinisial FI, warga Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Korban meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik yang diduga berasal dari kabel bertegangan tinggi yang dipasang sebagai perangkap biawak.
Insiden nahas tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA saat korban sedang bermain di halaman rumah seorang warga berinisial LAJ.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga setelah mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan.
“Beberapa saksi mendengar korban berteriak meminta tolong. Warga kemudian bergegas menuju lokasi dan mendapati korban sudah tersengat aliran listrik di samping rumah terduga terlapor,” ujar IPTU Jufri kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Saat ditemukan, korban terlihat menjerit kesakitan akibat sengatan listrik dari kabel yang dipasang di sekitar rumah tersebut.
Warga kemudian segera memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban. Selanjutnya, korban dievakuasi dan dilarikan ke Puskesmas Marobo untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Marobo, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelas Jufri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa kabel listrik tersebut sengaja dipasang oleh LAJ sebagai perangkap biawak yang sering memangsa hewan ternak miliknya.
Namun pemasangan kabel bertegangan listrik tersebut diduga dilakukan tanpa pengamanan yang memadai sehingga membahayakan keselamatan orang lain yang berada di sekitar lokasi.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan LAJ untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini terduga tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Jufri.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk mendalami unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memasang perangkap atau instalasi listrik yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar