Ruksamin Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Sultra, Terkait Tudingan Kasus Mesin Crusher
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 13 Mar 2026
- visibility 92
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Mantan Bupati Konawe Utara dua periode, Ruksamin, melaporkan dugaan tindak pidana fitnah ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto, pada Kamis (12/3/2026).
Dedi Ferianto menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan tudingan yang sebelumnya diarahkan kepada kliennya oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Utara dari Fraksi NasDem, Jalil.
Menurut Dedi, tudingan yang dilayangkan terhadap Ruksamin tidak memiliki dasar fakta maupun alat bukti yang kuat. Karena itu, pihaknya menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah yang merugikan nama baik kliennya.
“Laporan tersebut merupakan fitnah karena tidak didasari fakta maupun alat bukti yang sah,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Jalil melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram Naadu, lebih dulu melaporkan Ruksamin. Laporan tersebut terkait dugaan pencurian mesin crusher atau mesin penggiling batu.
Namun, Dedi menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan bahkan dinilai sebagai pengaduan palsu. Ia juga menyoroti sejumlah pernyataan pihak terlapor yang telah tersebar di berbagai media.
Informasi terkait tudingan tersebut, kata dia, telah muncul di media cetak, media online, hingga media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.
Akibat penyebaran informasi itu, reputasi Ruksamin disebut mengalami pencemaran di tengah masyarakat.
Dalam laporan yang diajukan, pelapor mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 437 KUHP tentang pengaduan fitnah. Selain itu, laporan juga merujuk pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur sanksi pidana terhadap penyebaran penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dedi berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta penyidik Polda Sultra menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memulihkan nama baik Ruksamin yang dinilai telah tercemar akibat tudingan yang beredar luas.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar