Heboh Dugaan Nikah Siri Kepala Dinas di Koltim, Libatkan ASN PPPK dan Istri Sah Buka Suara
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- visibility 411
- comment 0 komentar

KOLAKA TIMUR | SUARAEMPATPILAR.COM – Jagat perbincangan masyarakat Kolaka Timur mendadak ramai setelah mencuat kasus dugaan nikah siri yang menyeret nama seorang kepala dinas di lingkup Pemkab Koltim. Isu ini viral di media sosial sejak beberapa pekan terakhir dan kini menjadi sorotan publik.
Pejabat tersebut berinisial SJ, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Kolaka Timur. Ia diduga menjalin hubungan asmara hingga melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial YRD, yang berstatus ASN PPPK di Dinas Infokom Koltim.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah istri sah SJ, berinisial NDF, angkat bicara dan mengungkapkan dugaan tersebut kepada awak media, Senin (20/1/2026).
Awalnya Tak Percaya, Bukti Medsos Jadi Pemicu
Menurut pengakuan NDF, ia awalnya tidak mempercayai isu perselingkuhan suaminya. Namun keraguannya mulai berubah setelah melihat unggahan foto di Facebook yang memperlihatkan kemesraan SJ dan YRD, termasuk foto keduanya berada di dalam mobil bersama.
“Saya tanyakan langsung. Dia mengelak dan bahkan bersumpah di atas Al-Qur’an kalau itu tidak benar,” ujar NDF.
Namun belakangan, fakta lain mulai terkuak. Dari pengakuan SJ kepada saudara kandungnya, diketahui bahwa hubungan dengan YRD telah terjalin sejak tahun 2024, bahkan disebut telah dilakukan pernikahan siri.
Disebut Sudah Punya Anak, Istri Sah Alami Guguran
Yang lebih mengejutkan, dari hubungan tersebut disebut telah lahir seorang anak. Informasi itu diketahui oleh istri sah, yang mengaku mengalami tekanan psikis berat hingga akhirnya mengalami keguguran.
Pengakuan ini menambah panjang daftar persoalan, bukan hanya soal rumah tangga, tetapi juga menyentuh aspek etika, moral, dan disiplin kepegawaian.
Sorotan Etik dan Aturan Kepegawaian
Secara regulasi, dugaan pernikahan siri antara pejabat struktural dengan bawahan, baik berstatus PPPK maupun PNS, tidak dibenarkan jika dilakukan tanpa izin tertulis pejabat pembina kepegawaian, terlebih jika yang bersangkutan sudah memiliki istri sah.
Praktik tersebut juga dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara, apalagi jika dilakukan secara diam-diam dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK dilarang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik instansi, menimbulkan konflik kepentingan, atau melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme.
Potensi Pelanggaran Berat
Pernikahan siri yang disembunyikan, terlebih dengan atasan langsung, dinilai rawan memicu dugaan nepotisme, penyalahgunaan jabatan, hingga pelanggaran etika birokrasi.
Bahkan, Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan bahwa PPPK yang terbukti melanggar perjanjian kerja dan mencemarkan nama baik instansi dapat dikenai sanksi berat hingga pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat.
Publik Menanti Sikap Tegas Bupati
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi Pemkab Kolaka Timur. Publik menanti langkah tegas dari Bupati Kolaka Timur, bukan sekadar pembentukan tim atau klarifikasi normatif.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, adil, dan berani, sebagai bukti bahwa penegakan aturan bukan hanya slogan, melainkan benar-benar dijalankan dengan hati nurani.
“Kami ingin melihat keberpihakan pemerintah pada integritas birokrasi, bukan sekadar formalitas,” ujar salah satu warga Koltim yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SJ maupun Pemkab Kolaka Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Laporan: AS HARIS
- Penulis: Suara Empat Pilar
- Editor: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar