Modus Pinjam HP, Remaja 15 Tahun di Kendari Jambret Anak 9 Tahun
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Jum, 10 Apr 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang menyasar anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Kemaraya.
Seorang remaja berinisial R (15), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan setelah diduga membawa kabur handphone milik seorang anak berusia 9 tahun berinisial A.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kakatua, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu, korban tengah berjalan menuju rumah temannya untuk keperluan kerja kelompok. Dalam perjalanan, pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan temannya.
“Pelaku kemudian meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menelepon,” ujar Welliwanto, Jumat (10/4).
Menurutnya, pelaku sempat meminta korban membuka pola kunci perangkat tersebut. Setelah berhasil menguasai handphone, pelaku berdalih hendak mengisi paket data. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri membawa perangkat milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari segera berkoordinasi dengan Polsek Kemaraya. Saat itu, terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh anggota polsek setempat sebelum diserahkan ke Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah berpura-pura meminjam handphone untuk menelepon, lalu langsung membawa kabur,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y19 milik korban.
Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat diminta orang tuanya untuk menutup kios di kawasan lelang. Namun, di tengah perjalanan, pelaku melihat dua anak perempuan yang berjalan kaki dan kemudian melancarkan aksinya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal guna menghindari tindak kejahatan serupa.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar