Nama Bupati Bombana Terseret Kasus Dugaan Penguasaan Lahan di Padang Pajjongai
- account_circle Suara Empat Pilar
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar
BOMBANA | SUARAEMPATPILAR.COM – Aroma skandal agraria mengguncang Sulawesi Tenggara. Bupati Bombana, Burhanuddin, resmi dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan warga seluas 1.888 hektare di kawasan Padang Pajjongai, Desa Waemputang.
Tak sendirian, laporan yang diajukan Suwandi Susi Saenong selaku ahli waris juga menyeret Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pembangunan Pos Jaga Satuan Radar yang disebut berdiri di atas tanah milik warga tanpa alas hak dan tanpa prosedur hukum.
Bangun Dulu, Urusan Belakangan?
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, mengungkapkan pembangunan fisik telah dimulai sejak 29 November 2025, meski tidak ada izin, tidak ada sertifikat, dan tidak ada persetujuan pemilik sah lahan.
“Bupati Bombana tidak punya satu pun alas hak atas tanah itu. Tapi bangunan tetap didirikan. Ini bukan kelalaian, ini dugaan pelanggaran hukum,” tegas Razak, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, penggunaan tanah warga untuk kepentingan fasilitas negara tanpa ganti rugi dan tanpa pelepasan hak merupakan tindakan ilegal. Kerugian material ahli waris ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Tanah Warisan Raja, Diakui Negara
Razak menjelaskan, lahan yang disengketakan merupakan warisan keluarga besar Madde, yang diperoleh dari Raja Moronene ke-III, Yeke Sangia Tina, sejak tahun 1928.
Klaim kepemilikan ini, kata dia, bukan cerita kosong. Tanah tersebut telah diukur resmi oleh BPN Kabupaten Buton pada tahun 1994, lengkap dengan peta situasi atas nama keluarga, yang digunakan untuk usaha peternakan PT Poleang Indah Perkasa.
“Negara melalui BPN sudah mengakui luas dan keberadaan tanah ini. Jadi jangan dipelintir seolah ini tanah kosong atau tanah negara,” tandasnya.
Tiga Tuntutan Tegas Ahli Waris
Dalam laporan ke Polda Sultra, ahli waris mengajukan tuntutan keras:
- Penghentian total pembangunan Pos Radar
- Pengosongan lahan dari seluruh aset pemerintah daerah
- Pertanggungjawaban hukum atas kerugian material warga
Pemda Klaim Punya Dokumen, Tapi…
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Bombana, Abdul Muslikh, mengklaim pemerintah daerah telah menyiapkan argumen hukum berbasis dokumen internal.
“Ada tahapannya. Saya sudah dipanggil Sekda dan Asisten I. Nanti akan dijelaskan posisi pemerintah,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Pemda Bombana belum mampu menunjukkan satu pun dokumen alas hak resmi yang menjadi dasar pembangunan Pos Radar di kawasan Padang Pajjongang.
Publik kini menunggu: benarkah ini proyek negara, atau justru contoh telanjang kekuasaan yang menggilas hak warga? 🔥
Laporan: Redaksi
- Penulis: Suara Empat Pilar

Saat ini belum ada komentar