3.330 TKA Kuasai Kawasan IPIP Kolaka, DPRD Bereaksi: Warga Lokal Jadi Penonton?
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka mencatat lebih dari 3.300 tenaga kerja asing (TKA) saat ini bekerja dan bermukim di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Sulawesi Tenggara. Angka ini memicu sorotan tajam DPRD Kolaka dan memunculkan kembali kegelisahan publik soal ketimpangan kesempatan kerja bagi tenaga lokal.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kolaka, Saritomo, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kolaka, Selasa pagi (20/1/2026).
Ribuan TKA dari Berbagai Perusahaan
Saritomo mengungkapkan, jumlah TKA yang tercatat bukan hanya berasal dari satu entitas, melainkan tersebar di sejumlah perusahaan utama dan mitra IPIP.
“Jika digabungkan antara PT IPIP dan seluruh mitra perusahaan, total TKA yang bekerja mencapai 3.330 orang,” ujar Saritomo di hadapan anggota dewan.
Rinciannya sebagai berikut:
- PT Hijau Bangun Bersama (HBB): 558 TKA
- PT Huaxing Nikel Indonesia: 935 TKA
- PT IPIP: 660 TKA
- PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI): 1.036 TKA
- PT IPIP Port Kolaka (IPK): 141 TKA
Angka ini jauh melampaui persepsi publik selama ini dan menjadi tamparan keras bagi klaim penyerapan tenaga kerja lokal yang kerap digaungkan.
Data Berubah, Angka Terus Membengkak
Menariknya, Disnakertrans Kolaka mencatat bahwa per Oktober 2025, jumlah TKA di lingkup IPIP dan mitranya masih berada di angka 1.581 orang. Artinya, dalam waktu relatif singkat, terjadi lonjakan signifikan hampir dua kali lipat.
Lonjakan ini menimbulkan pertanyaan serius:
- Seberapa ketat pengawasan izin TKA?
- Apakah transfer keahlian benar-benar berjalan?
- Di mana posisi tenaga kerja lokal Kolaka?
Pengakuan Manajemen IPIP: Angka Bisa Lebih Besar
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan datang dari pihak manajemen IPIP sendiri. General Manager PT IPIP, Saefuddin Muslimin, menyebut angka TKA yang beredar di publik selama ini justru lebih kecil dari kondisi riil.
“Untuk di IPIP dan KNI saja jumlahnya sekitar 929 orang. Tapi jika digabung dengan kontraktor dan seluruh mitra, pendataan sementara kami sekitar 3.500-an TKA,” bebernya.
Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran DPRD dan publik bahwa ledakan TKA di kawasan industri strategis Kolaka nyaris tak terbendung.
Jangan Bilang DPRD Kolaka Omon-Omon
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kolaka dalam RDP tersebut disebut mulai meninggikan nada suara, mempertanyakan:
- lemahnya kontrol daerah,
- minimnya transparansi data,
- serta nasib ribuan pencari kerja lokal yang hingga kini masih menganggur.
IPIP yang sejak awal digadang-gadang sebagai lokomotif kesejahteraan Kolaka, kini justru dinilai berpotensi berubah menjadi “enklave tenaga asing” jika pemerintah daerah tidak segera bertindak tegas.
Tuntutan Publik: Transparansi dan Keberpihakan
Masyarakat sipil mendesak:
- Audit menyeluruh TKA di kawasan IPIP
- Pembukaan data izin kerja secara transparan
- Kuota ketat dan wajib alih teknologi
- Prioritas absolut tenaga kerja lokal Kolaka dan Sultra
Tanpa langkah tegas, ledakan TKA ini dikhawatirkan akan menjadi bom sosial, memicu kecemburuan, konflik horizontal, dan memperlebar jurang ketidakadilan di daerah penghasil nikel strategis nasional.
Catatan Redaksi
Pembangunan industri tidak boleh menjelma menjadi penjajahan gaya baru. Investasi seharusnya menghadirkan kesejahteraan, bukan sekadar angka produksi dan ekspor, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar