SKANDAL DANA BENCANA KOLAKA MELEDAK! Temuan BPK Ungkap Dugaan Korupsi Hampir Rp1 Miliar di BPBD, Aktivis Desak Kejati Sultra Tetapkan Tersangka
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 16 Feb 2026
- comment 0 komentar
Dana yang seharusnya menyelamatkan korban bencana justru diduga disalahgunakan. Pajak negara ratusan juta disebut “menghilang”, pejabat tinggi daerah ikut terseret.
KOLAKA | SUARAEMPATPILAR.com — Skandal dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengguncang publik. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 mengungkap indikasi penyimpangan dana BPBD Kolaka dengan nilai mendekati Rp1 miliar.
Kasus ini memicu kemarahan aktivis antikorupsi karena dana tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT)—pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan masyarakat saat bencana.
Korupsi, kelalaian anggaran, dan penyimpangan fiskal pada lembaga kebencanaan dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap publik.
Belanja Darurat Rp924 Juta Diduga Disalahgunakan
BPK menemukan dugaan penyimpangan Belanja Tidak Terduga BPBD Kolaka senilai Rp924.927.440,01 yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kolaka saat itu yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka.
Sebagai Pengguna Anggaran, tanggung jawab hukum melekat langsung pada jabatan tersebut. Ketidaksesuaian penggunaan dana membuka peluang terjadinya kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi.
Pajak Negara Rp779 Juta Diduga Tak Pernah Sampai ke Kas
Temuan paling mencengangkan adalah dugaan tidak disetorkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari enam paket pekerjaan Tahun 2023 sebesar Rp779.439.573,00 oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Kolaka.
Pajak yang sudah dipungut namun tidak disetorkan termasuk pelanggaran serius karena menyangkut penerimaan negara. Dugaan ini dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
PPh Proyek Rp145 Juta Juga Diduga Tidak Dipotong
Audit BPK turut menemukan Bendahara Pengeluaran BPBD Kolaka tidak memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pekerjaan konstruksi Belanja Tidak Terduga Tahun 2023 dan 2024 senilai Rp145.487.867,01.
Kegagalan menjalankan kewajiban perpajakan negara dinilai berpotensi pidana karena menimbulkan kerugian fiskal langsung.
Aktivis: Kejati Sultra Tak Boleh Tunggu Lama
Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) menilai Kejaksaan Tinggi Sultra tidak boleh bersikap pasif. Laporan BPK merupakan dokumen resmi negara yang dapat menjadi dasar penyelidikan tindak pidana korupsi.
PJ Sultra mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa Kepala Pelaksana BPBD Kolaka periode tersebut yang kini menjabat Sekda Kolaka.
Desakan Penetapan Tersangka Bendahara
PJ Sultra juga mendesak Kejati menetapkan tersangka terhadap Bendahara Pengeluaran BPBD Kolaka Tahun 2023 terkait dua dugaan utama:
- Tidak menyetorkan PPN lebih dari Rp779 juta
- Tidak memotong PPh Pasal 4 ayat (2) lebih dari Rp145 juta
Menurut mereka, hal ini menunjukkan buruknya tata kelola keuangan negara yang tidak dapat ditoleransi.
“Pengkhianatan terhadap Korban Bencana”
Aktivis menegaskan bahwa penyimpangan di BPBD memiliki dimensi moral yang lebih berat dibanding kasus anggaran biasa.
BPBD adalah lembaga yang bekerja saat masyarakat berada dalam kondisi paling rentan. Jika dana kebencanaan disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh korban bencana.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar