Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rangkap Jabatan ASN Jadi Anggota BPD di Konawe Selatan Disorot, Diduga Langgar UU Desa dan UU ASN

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
  • comment 0 komentar

KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota maupun ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Konawe Selatan mulai menuai sorotan serius. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan membuka ruang konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Secara normatif, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Desa. Dalam Pasal 64 huruf f disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 26, yang secara eksplisit melarang anggota BPD menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur prinsip profesionalitas dan integritas ASN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan memiliki jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pelayan publik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum. ASN yang sekaligus menjadi anggota BPD berisiko tidak independen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, mengingat posisinya yang juga terikat pada struktur birokrasi pemerintah.

Selain itu, dari sudut pandang hukum tata negara, BPD merupakan lembaga representatif masyarakat desa yang berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama kepala desa. Kehadiran ASN di dalam struktur BPD dapat mencederai prinsip check and balance di tingkat desa, karena ASN merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang seharusnya diawasi, bukan justru menjadi pengawas itu sendiri.

Potensi pelanggaran juga dapat dilihat dari aspek disiplin ASN. Jika terbukti merangkap jabatan tanpa izin atau melanggar ketentuan, ASN dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam regulasi disiplin pegawai. Sementara itu, dari sisi pemerintahan desa, keanggotaan BPD yang tidak sah berpotensi menimbulkan cacat hukum terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan.

Di Konawe Selatan, praktik rangkap jabatan ini disebut terjadi secara masif, dengan sejumlah ASN tercatat menjabat sebagai ketua maupun anggota BPD di berbagai desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah daerah.

Pakar hukum menilai, pemerintah daerah bersama instansi pembina ASN harus segera melakukan verifikasi dan penertiban. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa serta menurunkan kepercayaan publik.

Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi berwenang, seperti inspektorat daerah maupun Badan Kepegawaian, guna memastikan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat ditegakkan hingga ke level desa.

Laporan: Redaksi

Rangkap Jabatan ASN Jadi Anggota BPD di Konawe Selatan Disorot, Diduga Langgar UU Desa dan UU ASN
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Black Box ATR IAT Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Tim SAR Hadapi Tebing 150 Meter photo_camera 1

    Black Box ATR IAT Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Tim SAR Hadapi Tebing 150 Meter

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 375
    • 0Komentar

    PANGKEP | SUARAEMPATPILAR.COM — Setelah berjibaku dengan medan ekstrem, cuaca tak menentu, dan tebing curam yang mengancam keselamatan, Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil mengevakuasi kotak hitam (black box) pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dari lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Rabu (21/1/2026). Keberhasilan ini menjadi tonggak krusial dalam rangkaian operasi pencarian […]

  • KPK OTT Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan photo_camera 1

    KPK OTT Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 167
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG | SUARAEMPATPILAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah. Kali ini, operasi senyap tersebut berlangsung di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujar […]

  • Gubernur Sultra Hadiri Pelantikan IKA PMII, Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global photo_camera 1

    Gubernur Sultra Hadiri Pelantikan IKA PMII, Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Suara Empat Pilar
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menghadiri pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sultra bersama Pengurus Cabang (PC) IKA PMII kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, Jumat malam (10 April 2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro Kendari tersebut mengusung tema “Gerak Kolaborasi IKA PMII untuk Sultra Maju”, sekaligus […]

  • Chef Juna Hadir di Bokori, Lomba Masak Halal HUT Sultra 2026 Dorong UMKM Naik Kelas photo_camera 1

    Chef Juna Hadir di Bokori, Lomba Masak Halal HUT Sultra 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 164
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Aroma persaingan dan inovasi kuliner terasa kuat di Pulau Bokori saat gelaran Halal Cooking Competition digelar dalam rangka HUT ke-62 Sulawesi Tenggara, Sabtu (25/4/2026). Kompetisi ini menghadirkan chef ternama nasional, Juna Rorimpandey, sebagai juri utama yang langsung menguji kemampuan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari TP PKK, pelajar hingga profesional. Para […]

  • Kapolda Sultra Lepas 16 Personel Purnabakti, lni Pesanya, Pengabdian di Masyarakat Tidak Berakhir photo_camera 1

    Kapolda Sultra Lepas 16 Personel Purnabakti, lni Pesanya, Pengabdian di Masyarakat Tidak Berakhir

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Kontributor LaOde Zailudin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com Kendari — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen. Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Wisuda Purnabakti Personel Polda Sultra Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakandi Aula Dhacara Polda Sultra, Kamis (11/12/2505). Wisuda purna bakti turut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, para pejabat utama […]

  • Disiram Air dan Diusir Saat Jam Istirahat, Siswi SD di Kolaka Timur Trauma hingga Tak Mau Sekolah photo_camera 1

    Disiram Air dan Diusir Saat Jam Istirahat, Siswi SD di Kolaka Timur Trauma hingga Tak Mau Sekolah

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle SA Haris
    • visibility 560
    • 0Komentar

    KOLAKA TIMUR | SUARAEMPATPILAR.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Undolo, Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur, resmi bergulir ke jalur hukum. Laporan pengaduan tersebut diterima oleh IPDA Andi Ilias, aparat kepolisian di lingkungan Polres Kolaka Timur, pada 22 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan […]

expand_less