Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rangkap Jabatan ASN Jadi Anggota BPD di Konawe Selatan Disorot, Diduga Langgar UU Desa dan UU ASN

  • account_circle Olank Zakaria
  • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota maupun ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Konawe Selatan mulai menuai sorotan serius. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan membuka ruang konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Secara normatif, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Desa. Dalam Pasal 64 huruf f disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 26, yang secara eksplisit melarang anggota BPD menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur prinsip profesionalitas dan integritas ASN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan memiliki jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pelayan publik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum. ASN yang sekaligus menjadi anggota BPD berisiko tidak independen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, mengingat posisinya yang juga terikat pada struktur birokrasi pemerintah.

Selain itu, dari sudut pandang hukum tata negara, BPD merupakan lembaga representatif masyarakat desa yang berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama kepala desa. Kehadiran ASN di dalam struktur BPD dapat mencederai prinsip check and balance di tingkat desa, karena ASN merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang seharusnya diawasi, bukan justru menjadi pengawas itu sendiri.

Potensi pelanggaran juga dapat dilihat dari aspek disiplin ASN. Jika terbukti merangkap jabatan tanpa izin atau melanggar ketentuan, ASN dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam regulasi disiplin pegawai. Sementara itu, dari sisi pemerintahan desa, keanggotaan BPD yang tidak sah berpotensi menimbulkan cacat hukum terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan.

Di Konawe Selatan, praktik rangkap jabatan ini disebut terjadi secara masif, dengan sejumlah ASN tercatat menjabat sebagai ketua maupun anggota BPD di berbagai desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah daerah.

Pakar hukum menilai, pemerintah daerah bersama instansi pembina ASN harus segera melakukan verifikasi dan penertiban. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa serta menurunkan kepercayaan publik.

Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi berwenang, seperti inspektorat daerah maupun Badan Kepegawaian, guna memastikan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat ditegakkan hingga ke level desa.

Laporan: Redaksi

Rangkap Jabatan ASN Jadi Anggota BPD di Konawe Selatan Disorot, Diduga Langgar UU Desa dan UU ASN
  • Penulis: Olank Zakaria

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Curhat TKW Asal Sulawesi di Oman: Disiksa Majikan, Dipaksa Bekerja Saat Sakit dan Diancam photo_camera 1

    Viral Curhat TKW Asal Sulawesi di Oman: Disiksa Majikan, Dipaksa Bekerja Saat Sakit dan Diancam

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 214
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pengakuan memilukan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sulawesi yang bekerja di Oman viral di media sosial dan mengundang simpati luas publik. Perempuan bernama Eka Arwati mengaku kerap mengalami kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi kerja selama berada di tempat kerjanya. Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @ekhaapxcd1h pada Senin (19/1/2026), […]

  • Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan photo_camera 1

    Kasus Dugaan Fitnah Ridwan Badallah Memanas, GPMI Dukung Polda Sultra Usut Oknum Wartawan

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk mengusut dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang melibatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan. Pernyataan sikap tersebut disampaikan GPMI di Kendari, Kamis (12/3/2026). Mereka meminta aparat kepolisian bertindak […]

  • Redaksi SUARAEMPATPILAR Tegaskan Pemberitaan Berdasarkan Sumber Kredibel, Bukan Tanpa Dasar photo_camera 1

    Redaksi SUARAEMPATPILAR Tegaskan Pemberitaan Berdasarkan Sumber Kredibel, Bukan Tanpa Dasar

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle La Ode Zailudin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Laporan yang dilayangkan Dewan Pendiri sekaligus Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, Laode Hasanuddin Kansi, ke Polda Sulawesi Tenggara terhadap sejumlah pihak, termasuk media online SUARAEMPATPILAR.COM, menuai tanggapan dari redaksi. Media ini menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang dipublikasikan selalu berlandaskan prinsip jurnalistik, terutama verifikasi sumber dan penggunaan referensi yang jelas […]

  • Pemprov Sultra Dorong Penguatan Tata Kelola BPR melalui Sertifikasi Direksi dan Komisaris photo_camera 1

    Pemprov Sultra Dorong Penguatan Tata Kelola BPR melalui Sertifikasi Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 307
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan kualitas sumber daya manusia perbankan daerah, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sebagai bagian dari upaya memperkokoh sistem keuangan daerah dan memperluas akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. […]

  • BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Kuat dan Cuaca Ekstrem Ancam Perairan Sultra Hingga 18 Januari photo_camera 1

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Kuat dan Cuaca Ekstrem Ancam Perairan Sultra Hingga 18 Januari

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Olank Zakaria
    • visibility 307
    • 0Komentar

    KENDARI | SUARAEMPATPILAR.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca maritim untuk wilayah perairan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Peringatan ini berlaku mulai 15 hingga 18 Januari 2026, khususnya bagi aktivitas pelayaran, nelayan, dan masyarakat pesisir. Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Kendari, Sugeng Widarko, menjelaskan bahwa pada 15–16 Januari 2026 pukul 08.00 WITA, […]

  • Gubernur Sultra Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 photo_camera 1

    Gubernur Sultra Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Kontributor La Ode Zailudin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    SuaraEmpatPilar.Com, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12/2025). Upacara tersebut diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Forkopimda Sultra, Sekda Sultra, Staf Ahli Gubernur, para asisten, Para Kepala OPD […]

expand_less