Rangkap Jabatan ASN Jadi Anggota BPD di Konawe Selatan Disorot, Diduga Langgar UU Desa dan UU ASN
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026
- visibility 111
- comment 0 komentar

KONAWE SELATAN | SUARAEMPATPILAR.com – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota maupun ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Konawe Selatan mulai menuai sorotan serius. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan membuka ruang konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Secara normatif, ketentuan larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Desa. Dalam Pasal 64 huruf f disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 26, yang secara eksplisit melarang anggota BPD menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur prinsip profesionalitas dan integritas ASN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan memiliki jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pelayan publik.
Dari perspektif hukum administrasi negara, rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum. ASN yang sekaligus menjadi anggota BPD berisiko tidak independen dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, mengingat posisinya yang juga terikat pada struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, dari sudut pandang hukum tata negara, BPD merupakan lembaga representatif masyarakat desa yang berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama kepala desa. Kehadiran ASN di dalam struktur BPD dapat mencederai prinsip check and balance di tingkat desa, karena ASN merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang seharusnya diawasi, bukan justru menjadi pengawas itu sendiri.
Potensi pelanggaran juga dapat dilihat dari aspek disiplin ASN. Jika terbukti merangkap jabatan tanpa izin atau melanggar ketentuan, ASN dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam regulasi disiplin pegawai. Sementara itu, dari sisi pemerintahan desa, keanggotaan BPD yang tidak sah berpotensi menimbulkan cacat hukum terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan.
Di Konawe Selatan, praktik rangkap jabatan ini disebut terjadi secara masif, dengan sejumlah ASN tercatat menjabat sebagai ketua maupun anggota BPD di berbagai desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah daerah.
Pakar hukum menilai, pemerintah daerah bersama instansi pembina ASN harus segera melakukan verifikasi dan penertiban. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa serta menurunkan kepercayaan publik.
Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi berwenang, seperti inspektorat daerah maupun Badan Kepegawaian, guna memastikan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat ditegakkan hingga ke level desa.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar