Mediasi PT TAS Memanas, Sekda Kendari Amir Hasan Dituding Arogan
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 19 Mar 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Ketegangan mewarnai proses mediasi sengketa hubungan industrial antara PT TAS dan eks karyawannya di Kota Kendari. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Sekretaris Daerah, Amir Hasan, justru menuai sorotan tajam setelah dituding menunjukkan sikap arogan dalam forum resmi yang seharusnya menjunjung asas keadilan.
Insiden terjadi dalam mediasi ketiga yang digelar di ruang rapat Sekda Kota Kendari pada Senin (16/3/2026). Alih-alih menjadi ruang dialog yang terbuka dan adil, forum tersebut justru diwarnai polemik serius setelah Wakil Ketua KSBSI, Sarman yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pekerja dilarang masuk ke dalam ruangan.
Alasan yang disampaikan pihak penyelenggara dinilai tidak masuk akal: keterbatasan kursi di dalam ruangan. Namun, bagi pihak buruh, alasan tersebut justru memicu kecurigaan adanya perlakuan diskriminatif dalam proses mediasi.
Sarman dengan tegas mengecam perlakuan tersebut. Ia menyebut larangan itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk nyata arogansi birokrasi yang mencederai prinsip keadilan dalam penyelesaian perselisihan industrial.
“Kami datang bukan membawa kepentingan pribadi, tetapi menjalankan mandat hukum. Jangan terlalu angkuh kepada kami. Sepanjang saya mengawal perkara, baru kali ini diperlakukan seperti ini,” tegasnya dengan nada tinggi.
Situasi semakin memanas ketika diketahui bahwa pihak lain, termasuk perwakilan PT TAS dan pejabat terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, justru berada di dalam ruangan. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya ketimpangan posisi antara buruh dan perusahaan dalam forum yang seharusnya netral.
Akibat insiden tersebut, proses mediasi yang diharapkan menjadi jalan keluar justru berakhir tanpa hasil. Bahkan, pihak buruh secara tegas menolak rencana penjadwalan ulang mediasi yang diusulkan oleh Sekda.
Menurut Sarman, Sekda tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mengatur jadwal mediasi tripartit. Ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan mediator resmi di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja.
“Kami tidak butuh mediasi lagi. Kami minta anjuran saja. Kita buktikan di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.
Langkah hukum pun dipastikan menjadi jalur berikutnya. Tak hanya itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) juga telah melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Kendari yang dijadwalkan berlangsung usai Idulfitri.
Dalam RDP tersebut, pihak buruh berencana membuka secara luas dugaan persoalan yang melibatkan PT TAS, termasuk aktivitas anak perusahaan mereka, PT PAM, serta legalitas operasional yang dipertanyakan.
Kasus ini kini berkembang jauh melampaui sekadar tuntutan pesangon satu orang pekerja. Ia menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap tidak berpihak pada buruh.
Publik kini menanti, apakah proses hukum akan mampu menghadirkan keadilan, atau justru polemik ini akan berakhir tanpa kejelasan terkubur di balik pintu-pintu birokrasi yang tertutup rapat.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar