16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan, Kasus Pelecehan Verbal Gegerkan Kampus
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Kam, 16 Apr 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar

DEPOK | SUARAEMPATPILAR.com — Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia memicu kehebohan luas. Pihak kampus bergerak cepat dengan menonaktifkan sementara status akademik para terduga sebagai langkah awal untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menegaskan, keputusan ini diambil demi menjaga integritas proses investigasi.
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).
UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa tersebut selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa itu, para terduga dilarang mengikuti seluruh aktivitas akademik, mulai dari perkuliahan hingga bimbingan.
Tak hanya itu, mereka juga tidak diperkenankan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan ketat dari universitas. Keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan pun dibatasi guna mencegah potensi interaksi dengan korban maupun saksi.
“Langkah ini diambil untuk melindungi semua pihak serta memastikan lingkungan akademik tetap kondusif,” tegas Erwin.
Kasus ini mencuat setelah dugaan percakapan tidak pantas terungkap dalam sebuah grup chat internal mahasiswa pada Minggu (12/4/2026). Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra mengungkapkan bahwa isi percakapan tersebut mengandung pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk sesama mahasiswa hingga dosen.
“Ucapan-ucapan yang dilontarkan sangat tidak senonoh dan mencederai nilai kesusilaan. Ini mengkhawatirkan karena dilakukan oleh calon penegak hukum,” ujarnya.
Fathimah juga menilai peristiwa ini mencerminkan kuatnya budaya patriarki yang masih mengakar, bahkan di lingkungan akademik. BEM UI bersama aliansi mahasiswa pun menyatakan kecaman keras terhadap perilaku para terduga.
Sorotan juga datang dari pemerintah. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kementerian juga memastikan pengawasan ketat terhadap proses penanganan kasus, termasuk perlindungan dan pendampingan korban. Koordinasi dengan pihak UI terus dilakukan guna menjamin transparansi serta akuntabilitas investigasi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi, bahwa praktik kekerasan bahkan dalam bentuk verbal dan digital tidak bisa lagi dianggap sepele. Publik kini menanti ketegasan sanksi serta komitmen nyata kampus dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan berintegritas.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar