Satresnarkoba Polresta Kendari Bongkar Sindikat Sabu di Konawe Selatan, 18 Paket dan Timbangan Digital Disita
- account_circle Olank Zakaria
- calendar_month Sen, 9 Mar 2026
- visibility 205
- comment 0 komentar

KENDARI | SUARAEMPATPILAR.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Minggu (8/3/2026) malam. Seorang pria berinisial AA (32), warga setempat, diringkus berikut barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WITA ini bermula dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan perumahan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Benar, kami mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AA di kediamannya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, Senin (9/3/2026).
Penggeledahan Ungkap 18 Paket Sabu dari Berbagai Sudut Rumah
Saat digerebek, tersangka AA yang tengah berada di rumahnya tak berkutik di hadapan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di sejumlah tempat persembunyian rapi.
Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok serta satu sedotan pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke area depan kamar mandi. Hasilnya, sebuah tas berwarna pink berisi enam paket sabu dan sepuluh potongan pipet berisi narkotika berhasil diamankan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital. Barang ini diduga kuat digunakan AA untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan kepada para pelanggan.
“Total keseluruhan, kami mengamankan 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 14,59 gram. Ada juga handphone milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” rinci AKP Andi Musakkir.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain atau pemasok sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Konawe Selatan dan sekitarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan serupa,” tutup AKP Andi Musakkir.
Laporan: Redaksi
- Penulis: Olank Zakaria

Saat ini belum ada komentar